Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Dari ruang tahanan ke ruang tahanan. Itulah yang dialami mantan vokalis Kangen Banda, Maesa Andika. Sabtu sore (25/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB Andika ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandarlampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunisa alias Caca.
Masuknya Andika ke balik jeruji besi seperti mengulangi kisah masa lalunya saat dilaporkan orang tua Caca karena ditudug membawa lari Caca yang kala itu masih di bawah umur. Karena cinta, Caca ngotot membela Andika dan bersedia menjadi pria pujaaanya itu.
Kemelut rumah tangga dan saling tuding main selingkuh menjadi puncak perseteruan Andika dengan Caca. Andika pun kemudian dilaporkan Caca ke Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polresta Bandarlampung, melakukan pemeriksaan dan menetapkan Andika sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Andika sempat mangkir panggilan penyidik Unit PPA tanpa alasan jelas. Penyidik menerima surat pencabutan laporan dan perjanjian damai, dan surat itu ditandatangani oleh Caca sebagai pelapor.
Surat tersebut diterima dari seorang kurir, untuk memastikan kebenaran dari surat itu penyidik mencoba menghubungi Caca namun ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan kedua orangtua Caca, mendatangi Polresta dan menyatakan agar aparat kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut.\
BACA: Ditahan, Andika Eks-Vokalis Kangen Band Dijerat Pasal KDRT
Orangtua Caca menyatakan, bahwa surat pencabutan laporan dan damai yang ditandatangi anaknya Caca, diduga adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan oleh Andika. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua, terhadap Andika sebagai tersangka.
Dalam panggilan kedua tersebut, Andika vokalis Kangen Band datang ke Mapolresta Bandarlampung tanpa didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT, pada Sabtu (25/2/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelantun tembang Yolanda tersebut, datang dengan mengenakan kemeja warna hijau tua tua dan celana jeans biru. Selama di ruang pemeriksaan, Andika tampak terlihat raut wajahnya kusut dan beberapakali memegangi kepalanya, hingga rambutnya yang tadinya rapi terlihat acak-acakan.
BACA: Laporan KDRT Dicabut, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Andika Eks Vokalis Kangen Band
Selama kurang lebih 5 jam menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Andika terlihat menandatangani sebuah surat. Penyidik memastikan, bahwa Andika resmi dilakukan penahanan.
Selanjutnya, tak lama kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menggelandang Andika vokalis Kangen Band tersebut ke Rutan Mapolresta Bandarlampung.