Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meski telah melantik Adrie sebagai Sekretaris DPRD pada pekan lalu, namun Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardi Permata sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD ternyata belum dicabut oleh Pemkab.
Belum dicabutnya SK Plt Suhardi setelah pelantikan Adrie sebagai Sekretaris DPRD membuat sejumlah kalangan termasuk awak media sedikit kebingungan karena kebijakan ini menyebabkan dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’ di Sekretariat
DPRD. Padahal, seyogianya, Pemkab telah mencabut SK Plt Suhardi agar tetap fokus pada jabatannya yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD usai melantik Adrie.
Suhardi Permata ketika dikonfirmasi seputar persoalan ini, dengan tegas menepis anggapan adanya tumpang tindih tugas antara dirinya dengan Adrie. Menurutnya, sama sekali tak ada tumpang tindih tersebut dalam roda organisasi Sekretariat DPRD karena Adrie sendiri hingga kini belum masuk kantor.
“Enggak ada tumpang tindih antara saya dan Adrie. Karena, pak Adri sendiri masih belum masuk kerja,” kata Suhari, di gedung DPRD, Senin (16/1/2017).
Meski posisi Sekretaris DPRD telah diduduki oleh Adrie, namun Suhardi menegaskan, dirinya akan tetap menjalankan perannya sebagai Plt Sekretaris DPRD hingga Bupati Agung Ilmu
Mangkunegara mencabut amanat itu darinya. Karena, menurutnya, dirinya bekerja berdasarkan SK yang diterima dan begitupun sebaliknya.
“Saya hanya menjalankan tugas Plt karena sudah ada SK Plt dari pak Bupati. (Jadi) kita terusin dulu hingga SK itu dicabut,” terangnya.