Teraslampung.com, Kotabumi–Entah apa alasannya, Pemkab Lampung Utara hanya membuka seleksi terbuka untuk posisi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Padahal, terdapat delapan jabatan lainnya yang senasib dengan jabatan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir beralasan, hal ini terpaksa dilakukan karena baru jabatan tersebut yang mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian, pembukaan seleksi terbuka untuk delapan jabatan lainnya belum dapat dilakukan.
“Saat ini baru satu jabatan itu yang dapat izin dan rekomendasi,” jelasnya, Rabu (21/5/2025).
Menariknya, Martahan tidak menjelaskan apakah pengajuan permohonan izin dan rekomendasi untuk delapan jabatan tersebut sebelumnya berbarengan dengan pengajuan jabatan Kepala Dinas SDABMBK, ataukah pengajuan yang disampaikan tersebut hanya jabatan Kepala Dinas SDABMBK saja. Ia hanya mengatakan, kedelapan jabatan lainnya tersebut sedang dalam proses menuju lelang jabatan.
“Pengisian jabatan yang kosong ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” kata dia.
Kekosongan posisi Kepala Dinas SDABMK maupun pimpinan delapan jabatan lainnya telah berlangsung cukup lama. Paling rendah berusia hitungan bulan. Paling lama berusia sekitar dua tahunan.
Delapan jabatan lainnya yang kosong itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Sosial. Kemudian, jabatan Asisten III, Staf Ahli Bupati, Inspektur kabupaten, Kepala Bappeda, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Feaby Handana