Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka Angga dan rekannya FR (DPO) membobol toko timbangan di Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung, sekitar dua bulan lalu, dengan cara memanjat tembok Sebelum beraksi, keduanya sudah mengawasi terlebih dulu situasi sekitar toko yang akan dibobol tersebut.
“Setelah mengetahui kondisi toko, Angga dan FR beraksi. Keduanya masuk kedalam toko dengan memanjat tembok belakang, lalu keduanya merusak kaca jendela nako menggunakan obeng,”ujar Harto, Kamis (13/10/2016).
Menurut AKP Harto Agung, setelah berada di dalam toko, keduanya menemukan brankas kecil berisi uang di dalam laci meja. Lalu Angga dan FR, membawa kabur brankas milik toko PT Mogi berisi uang Rp 21 juta tersebut dan uang hasil pencurian mereka bagi.
“Setelah membobol toko, Angga dan FR tidak kembali ke rumah keduanya bersembunyi,”ungkapnya.
Merasa aman, kata Harto, tersangka Angga pulang ke rumahnya awal Oktober. Mengetahui keberadaan tersangka pulang ke rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Angga yang sudah menjadi target operasi (TO).
“Angga kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, sedangkan rekannya FR masih buron saat ini masih dalam pengajaran,”terangnya.
Harto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu sekali melakukan aksi pencurian. Namun untuk mengetahui adanya TKP lain, kasus ini masih dilakukan pengembagan. Kemudian uang dari hasil pencurian, sudah dihabiskan tersangka Angga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka Anggai ini, merupakan residivis narkoba tahun 2013 lalu. Saat ini tersangka harus kembali masuk penjara karena kasus pencurian,”jelasnya.