Anggaran 2019 Pemkab Lampura Diduga Bocor Rp1,7 M, Ini Kata Sekdakab

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menandatangani nota kesepakatan RAPBD Lampura tahun 2019
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menandatangani nota kesepakatan RAPBD Lampura tahun 2019
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, membenarkan adanya dugaan ‘kebo‎coran’ anggaran yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Anggaran yang dimaksud ialah anggaran keuangan tahun 2019.

‎BPK RI menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah tahun 2019 terindikasi merugikan negara. Nilai kerugiannya cukup fantastis karena mencapai Rp1,7 Miliar.

‎”(Temuan BPK itu) Sudah ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat,” tegas Lekok usai mengikuti sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Rabu (15/7/2020).

Sayangnya, Lekok terlihat berhati – hati saat ditanya apakah ‎kebocoran anggaran itu bersumber dari pengadaan barang dan jasa atau bukan. Ia tidak mau membenarkan dan tidak jua membantah pertanyaan tersebut. “‎Bisa saja,” singkat dia.

Kendati demikian, Lekok menegaskan, berapapun kerugian negara wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan. Batas waktu pengembalian kerugiannya nya ialah enam puluh hari.

“Kerugian negara harus disetor dan itu bukan pilihan. Waktunya 2×30 hari,” tegasnya.

Kehati – hatian juga terlihat saat wartawan menanyakan apakah temuan BPK hanya terjadi sekretariat daerah atau terjadi juga di sejumlah instansi lainnya. Dalihnya belum melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut.

“Saya belum melihat LHP itu,” kata dia.

‎Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Utara tahun anggaran 2019 turun dari Wajar Tanpa Pengecualian menjadi Wajar Dengan Pengecualian. Turunnya predikat ini diduga disebabkan oleh sejumlah temuan dalam laporan keuangan Lampung Utara.