Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Berdalih tidak ada anggaran, Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara tidak dapat melakukan razia penyakit masyarakat dan sejenisnya pada tahun 2021 ini. Mirisnya, kondisi ini dipastikan akan tetap berlangsung hingga akhir tahun 2022 mendatang.
“Sejak tahun 2020 sampai sekarang, kami enggak lagi melakukan razia seperti itu karena keterbatasan anggaran,” jelas Kepala Bidang Penegak Perda dan Disiplin ASN di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Nizar Agung, Selasa (21/12/2021).
Bahkan, ia memastikan, kondisi seperti ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 mendatang. Penyebabnya, masih sama karena keterbatasan anggaran. Padahal, ia telah berulang kali mengupayakan agar anggaran itu dapat tersedia supaya kegiatan itu dapat terlaksana.
“Pagu anggaran kami terbatas sehingga anggaran untuk kegiatan itu kembali dicoret untuk tahun 2022 mendatang,” papar dia.
Kendati menganggap kegiatan ini sangat penting, namun Nizar mengaku, tidak dapat berbuat banyak karena faktor keuangan yang tidak mendukung mereka. Banyak manfaat yang terkandung di dalam kegiatan ini di antaranya berkaitan erat dengan ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kegiatan ini mencakup di antaranya penertiban spanduk atau banner, perizinan usaha, penyakit masyarakat, PKL, dan tunawisma. Tapi, karena enggak ada anggaran maka terpaksa enggak bisa dilakukan,” katanya.
Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp500-an juta/tahunnya. Jika dilihat dari jumlahnya memang dapat dikatakan besar. Namun, anggaran sebesar itu memang diperlukan karena banyaknya pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Keterlibatan sejumlah pihak seperti sejumlah perangkat daerah lain dan juga unsur TNI/Polri memang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
“Anggaran itu di antaranya dipergunakan untuk honor tim dan semua pihak yang terlibat di dalamnya,” jelas dia.
Lantaran tidak dapat menggelar razia tersebut, Nizar mengatakan, mereka paling hanya bisa melakukan langkah persuasif non yudisial saat mendapati adanya pelanggaran. Maksimal sanksinya hanya berupa teguran saja pada para pihak yang kedapatan melanggaran Perda.
“Praktis, kami hanya bisa melakukan pemantauan, pengawasan, dan imbauan. Sanksinya paling hanya berupa teguran saja,” terangnya.