Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Anggaran yang dialolasikan untuk penanganan COVID-19 Lampung Utara terus mengalami kenaikan. Dari semula hanya Rp32,2 Miliar naik menjadi Rp35 Miliar. Anggaran ini diperoleh dari pemusatan ulang (refocusing) anggaran dari pelbagai instansi ditambah dana tidak terduga.
“Selama ini, anggaran penanganan COVID-19 Lampung Utara simpang siur. Ada yang bilang Rp32,2 M, dan ada yang bilang Rp21 M. Sekarang sudah jelas bahwa anggaran COVID-19 itu Rp35 Miliar,” jelas Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Mulyadi usai rapat dengar pendapat bersama perwakilan eksekutif, Kamis (25/6/2020).
Kepastian seputar besaran anggaran COVID-19 ini didapat setelah mereka rapat bersama dengan perwakilan eksekutif di antaranya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Dengan begini sudah jelas dan tidak ada lagi perdebatan mengenai besaran anggaran COVID-19,” tuturnya.
Menurut politisi asal PAN itu, anggaran itu berasal dari refocusing anggaran seluruh instansi dan ditambah dengan dana tidak terduga. Rinciannya, hasil refocusing terkumpul anggaran sebesar Rp25 Miliar, sedangkan dana tidak terduga yang telah tersedia Rp10 Miliar.
“Jadi, total anggarannya Rp35 Miliar,” jelasnya.
Berdasarkan RDP kali ini, serapan anggaran yang diketahui telah mencapai Rp2,4 Miliar. Namun, angka itu bisa saja bertambah karena pihak Dinas Kesehatan tidak hadir dalam RDP. Jadi, belum dapat diketahui berapa anggaran yang telah diserap di instansi tersebut.
“Rp2,4 Miliar itu di antaranya terserap untuk pembelian bantuan beras kepada kelurahan,” tutur dia.