Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN—Oknum anggota DPRD Lampung Utara bernama Hatami, statusnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus perampasan truk yang terjadi di Tanjunbintang, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
BACA: Perampas Truk di Tanjungbintang Ditangkap
Dalam kasus tersebut, Polsek Tanjungbintang telah menetapkan dua orang tersangka yakni Fahri Andrean (23), warga Dusun Jati Rahayu, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan sebagai tersangka perampasan dan Hatami dikenakan Pasal 480 sebagai penadah barang hasil curian.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus perampasan truk tersebut yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polri aktif bertugas di Paminal Polresta bandarlampung, pecatan Polri dan PNS Dishub.
Kapolres lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Hatami, setelah penyidik Polsek Tanjung Bintang memeriksa secara intensif beberapa hari ini. Hatami dikenakan Pasal 480 sebagai penadah barang hasil curian.
“Perkaranya masih terus berlanjut. Sementara ini, ada dua tersangka yakni Fahri Andrean dan satunya adalah tersangka Pasal 480,”ujarnya, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, Anggota dewan Lampung Utara tersebut, membeli mobil gelap melalui jual beli online.
Tidak hanya itu saja, kata AKBP Zaky Alkazar, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan keterangan dari kedua tersangka tersebut serta menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polri aktif dalam perjalanan perampasan kendaraan truk.

“Untuk kedua oknum anggota polri Polresta Bandarlampung yang disebut ikut terlibat, masih sebagai saksi statusnya. Ini masih kita perdalam, karena keduanya belum diperiksa,”tandasnya.
Sementara Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan dua anggotanya diduga terlibat dalam kasus perampasan teruk tersebut mengaku, kalau dirinya telah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
“Informasinya sudah kami terima. Tapi kami belum bisa pastikan, terkait keterlibatan dua anggota kami dalam pidana perampasan truk yang dipersangkakan di TKP Tanjung Bintang tersebut,”ujarnya.
Ditgaskannya, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Begitu juga terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap kedua anggotanya tersebut, jika benar memang terbukti ikut terlibat dalam pidana perampasan truk.
“Ya kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya. Mengenai sanksinya, belum bisa beberkan dan nanti akan kami informasikan,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polsek Tanjung Bintang menangkap pelaku perampasan truk Hino yang terjadi di Jalan Ir Sutami atau tepatnya sebelum Gerbang masuk PT CJ di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin (30/12/2020) lalu.
Pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Fahri Andrean (23), warga Dusun Jati Rahayu, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.
Informasi yang diterima teraslampung.com, aksi perampasan truk Hino plat nomor BE 9162 CE warna hijau milik korban Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan tersebut, terduga pelaku yang terlibat ada Sembilan orang.
Dalam kasus tersebut, disebut adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Lampung Utara, oknum Polri aktif, pecatan Polri dan oknum PNS Dishub.
Terungkapnya kasus perampasan truk Hino tersebut, setelah korban Eko mengaku telah kehilangan kendaraan truk Hino miliknya plat nomor BE 9162 CE warna hijau ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan laporan polisi nomor: LP/B- 942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel tanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporan itu disebutkan, korban Eko menjadi korban pencurian mobil saat sedang melintas di Jalan Ir Sutami atau tepatnya sebelum Gerbang masuk PT CJ di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin (30/12/2020) siang lalu sekitar pukul 14.10 WIB.
Awalnya, korban Eko mengendarai mobil tersebut dan tiba-tiba dihadang oleh tiga orang mengendarai mobil Xenia, Warna Silver plat nomor BE 2803 CO. Alasannya, mobil yang dibawa korban bermasalah dengan pihak leasing dikarnakan sudah menunggak 7 bulan. Akan tetapi, sebenarnya korban tidak pernah ada tunggakan dengan pihak leasing dan itu hanya akal-akalan pelaku.
Selanjutnya, ketiga orang itu secara paksa mengambil mobil tersebut, sementara korban Eko dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil berinisial M yang masih berusia 10 tahun dan korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung.
Atas kejadian itu, korban Eko melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Bintang yang diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Lampung Utara berinisial Hi dalam kasus tersebut. Namun belum diketahui sejauh mana keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.
Dari terungkapnya kasus tersebut, belakangan diketahui dua dari delapan pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan oknum anggota Polri aktif, pecatan Polri dan oknum PNS Dishub.