Anggota Jaringan Narkoba Tertangkap Tangan saat Membungkus Sabu-Sabu

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka kasus narkoba (ikustrasi)

BANDARLAMPUNG- Saat sedang asyik membungkus narkoba jenis sabu-sabu,  Yan Dovi (22) digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya di Jalam  Ikan Kiter Kelurahan Kangkung Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Yan dan barang bukti langsung dibawa ke Polrestas Bandarlampung.

 “Tersangka Yan Dovi merupakan jaringan pengedar sabu-sabu dari tersangka BD (DPO). Untuk barang bukti sabu yang diamankan satu paket sedang dan kecil seberat 9 gram.Polisi juga mengamankan  satu unit timbangan digital,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno, Rabu (7/1).

Yustam menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ariansyah, yang sebelumnya ditangkap pada Senin (5/1) kemarin.

Ariansyah, selain dirinya masih ada tersangka lain yang juga sebagai pengedar dan tersangka tersebut adalah rekannya bernama Yon Dovi. Petugas  kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Yan Dovi

Yustam Dwi Heno mengatakan, tersangka Yan Dovi sehari-hari bekerja sebagai pengepak ikan di wilayah Kelurahan Gudang Lelang. Yan mengaku barang haram yang ada padanya bukanlah miliknya melainkan milik rekannya berinisial BD yang dititipkan kepadanya.

Tersangka Yan berdalih dirinya hanya disuruh oleh BD untuk membungkus dan menimbang sabu-sabu tersebut.

“Jika sabu tersebut sampai kepada pemesannya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp170 ribu serta mendapatkan imbalan memakai sabu gratis karena sudah kecanduan menggunakan sabu-sabu.
Selain  sebagai pengedar,” kata Yustam.

Yan Dovi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.