Anggota Komplotan Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi

Kapolsekta Kedaton, Kompol Anung didampingi Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah tunjukan barang bukti senjata api rakitan dan kunci letter T yang disita dari tersangka curanor, Yunus, Joni dan Sudibyo, Jumat 10 Agustus 2018.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Tiga anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi menggunakan senjata api (senpi) diringkus Unit Reskrim Polsekta Kedaton, pada Sabtu 4 Agustus 2018 lalu. Salah satu pelaku tersungkur setelah dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berupaya kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Para pelaku komplotan curanmor yang ditangkap tersebut, Yunus (20), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Joni (36), warga Rajabasa dan Sudibyo (37), warga Kecamatan Natyar, Lampung Selatan.

“Dari tiga tersangka komplotan curanmor bersenpi ini, tersangka Yunus terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tembakan dikaki karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap,”kata Kapolsekta Kedaton, Kompol Anung saat gelar ekspos didampingi Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah, Jumat 10 Agustus 2018.

Kompol Anung mengungkapkan, penangkapan komplotan tersangka curanmor tersebut, berdasar atas informasi masyarakat bahwa kerap terjadi pencurian kendaraan bermotor di sekitar Labuhan Ratu, Bandarlampung dekat SMP 1 Al-Azhar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka Yunus sedang beraksi melakukan pencurian motor.

“Tersangka Yunus berhasil dibekuk dan lumpuhkan dengan timah panas saat berada di daerah Bantara Nila. Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya Joni. Saat itu juga, petugas langsung memburu dan menangkap Joni tanpa perlawanan di daearah Gedong Meneng,”ujarnya.

Hasil pengembangan, kata Anung, didapati adanya tersangka lain yakni Sudibyo. Petugas kembali menangkap tersangka Sudibyo di rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawan.

“Dari penangkapan ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah kunci letter T dan dua unit sepeda motor,”ungkapnya.

Anung mengutarakan, saat beraksi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka Joni yang menyediakan alat untuk beraksi serta mengawasi lokasi sekitar, tersangka Yunus sebagai eksekutor (memetik) dan tersangka Sudibyo mencari pembeli motor dari hasil curian tersebut.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor, yakni di wilayah Kedaton, Tanjungkarang Barat dan Telukbetung Utara. Namun kami masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan para tersangka,”terangnya.

Sementara tersangka Yunus mengaku, untuk mencuri sepeda motor, ia hanya membutuhkan waktu 5-10 detik saja dengan cara merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T. Untuk target sasaran pencurian, sepeda motor yang terparkir di depan Ruko, Pasar dan di halaman rumah.

“Motor hasil curian itu, dijualnya ke daerah Muara Enim, Sumatera Selatan seharga Rp 2 juta dan Rp 3 juta dan yang bertugas menjual motor hasil curian itu Sudibyo. Uang hasil penjualan motor curian dibagi rata, lalu uangnya saya gunakan untuk foya-foya,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka komplotan curanmor, Yunus, Jun dan Sudibyo harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Kedaton dan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.