Anggota Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank Ditembak Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Nizar saat akan diperiksa di Polesta Bandarlampung, Selasa (24/2).

BANDARLAMPUNG–Nizar (34), warga Palembang, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) nasabah bankcdengan modus menggembosi ban dan memecahkan kaca mobil calon korbannya, dilumpuhkan dengan tembakan sebutir timah panas oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, di daerah Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan,  Sabtu (21/2) lalu sekitar 13.30 WIB.

“Tersangka Nizar merupakan salah satu  komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Palembang, Sumatera Selatan dengan modus operandi pecah kaca dan gembos  dan sasaran korbannya adalah nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar,” kata Kasat
Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, dalam ekspose kasus tersebut, di Polresta Bandarlampung, Selasa (24/1).

Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka ditembak karena saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan aktif. “Karena membahayakan aparat, akhirnya petugas  menghadiahi timah panas pada paha kaki kiri tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa oleh petugas ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dery.

Menurut Dery. tersangka dibekuk saat kembali ke Bandarlampung dari tempat tinggalnya Palembang Sumsel. Tersangka saat itu sedang berada di rumah rekannya yakni satu jaringan tersangka yang berada di daerah Karang Anyar Jati Agung, sedang menyusun rencana kembali untuk melakukan aksi
jahatnya lagi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung “ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa  Nizar berperan  ikut bersama-sama tersangka yang lain dalam merencanakan setiap aksinya dan merupakan salah satu otak perencana kejahatan, kemudian tersangka mengambil bagian terhadap barang-barang milik korban yang berhasil dicuri oleh para pelaku lainnya. Tersangka  juga mendapatkan bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.

Tersangka Nizar mengakui barang-abarang milik korban yang berhasil dicuri telah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk berfoya-foya.

“Meski saat ekspose kasus itu, tersangka Nizar hanya mengakui baru sekali melakukan pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca, namun petugas tak percaya begitu saja. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,”ungkap Dery.

Dijelaskannya, terungkapnya kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersangka berawal dari adanya laporan korban Arham warga Kedamaian Tanjungkarang Timur pada 01 Desember 2014 yang telah kehilangan uang sebesar Rp 50 juta berikut Laptop, HPnya, korban yang saat itu usai
mengambil uang di bank Mandiri di jalan Antasari

Atas laporan itu kemudian petugas melakukan olah TKP dan mempelajari modus para pelaku dalam melakukan pencurian. Setelah dipelajari modusnya yang hampir sama dengan kejadian yang terjadi terhadap korban yang telah menjadi korban dan kehilangan uang Rp20 juta pada awal Januari 2014 lalu kemudian para tersangka terlacak oleh petugas.

“Setelah terlacak, salah satu tersangka berasal dari Palembang yang kembali ke Bandarlampung, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Nizar, namun saat dilakukan penggrebekan hanya tersangka Nizar yang berhasil dibekuk, tersangka Nizar melakukan perlawanan sehingga petugas harus menghadiahi timah panas sedangkan tersangka lain, Dedi dan Dasmi berhasil kabur melarikan diri,”jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap perkara tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan penyelidikan guna mengetahui TKP lain yang kemungkinan dilakukan komplotan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang kini ditetapkan DPO yakni, Dedi dan Dasmi.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tindak pidana curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.