Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR
LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menahan mantan Ketua KPUD Lampung Tengah
(Lamteng), Hendra Fadilah dan calon anggota legeslatif Hanura FX
Karamoy, Selasa (27/5) malam. Keduanya ditahan setelah sebelumnya pada Senin
(26/5) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap sebesar Rp75 juta.
“Hari
ini kami resmi menahan Hendra Fadilah dan FX Karamoy karena berdasarkan
penyelidikan keduanya terbukti melakukan suap pada pemilihan legeslatif
beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih
melalui ponselnya kepada teraslampung.com,
Selasa (27/5) malam.
Sebelumnya,
Hendra Fadilah Ketua KPUD Lampung Tengah dan FX Karamoy diperiksa oleh
direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Senin (26/5).
Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama dalam tingkat penyidikan, dan pada
Selasa (27/5) keduanya datang kembali untuk melanjutkan pemeriksaan dan
langsung dilakukan penahanan terhadap ditahan.
“Sebelumnya,
Hendra Fadilah tidak datang pada pemanggilan pertama Jumat (23/5). Pada
Senin setelah tim berkoordinasi, Hendra dan FX Karamoy datang ke Mapolda untuk
pemeriksaan pertama dan hari ini setelah lanjutan pemeriksaan keduanya kami
tahan,” tutur Sulis.
Menurut Sulistyaningsih, Hendra dan Karamoy ditahan selama 20 hari ke depan. Masa pehanan kan bisa diperpanjang, tergantung hail penyidikan
nanti.
Keduanya
diduga melanggar pasal 12 b junto pasal 12 c atau pasal 12 huruf a atau pasal
11 dan atau pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ancaman
hukuman untuk keduanya diatas lima tahun, jadi penyidik menyimpulkan untuk
dilakukan penahanan.
“Ini mencari pembuktian tentang pasal korupsinya bukan
pasal pelanggaran administrasi pemilunya,” kata Sulistyaningsih.
Baca Juga: Hendra Fadilah tak Hadir, KPUD Lampung Tengah Tetapkan Anggota Dewan
Baca Juga: Rumah Hendra Fadilah Selalu Digembok
Baca Juga: Hendra Fadilah Diperiksa Penyidk Polres Lamteng