Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin, memastikan dua orang yang telah ditangkap petugasnya, pada Selasa (26/7/2016) lalu di tempat berbeda kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah, oknum anggota polisi Brigadir Medi A yang bertugas Mapolresta Bandarlampung dan Tarmizi, salah satu karyawan di sebuah warung makan.
“Ya sudah diperiksa oleh penyidik sejak kemarin, keduanya sudah jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,”ujar Ike kepada wartawan saat ditemui usai keluar dari ruangannya, Rabu (27/7/2016) sore.
Mengenai motifnya, Jenderal Bintang Satu ini belum mau mengungkapkan. Karena masih dilakukan pendalaman kasusnya. Sampai saat ini, penyidik masih mencocokkan barang bukti yang didapatkan.
“Barang bukti yang dibawa Dirkrimum Polda Lampung, ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, saya belum dapatkan laporannya,”ujarnya.
BACA: Dua Terduga Pembunuh dan Pemutilasi Anggota DPRD Bandarlampung Ditangkap
Menurutnya, barang bukti yang dibawa oleh Dirkrimum tersebut, memang masih perlu dilakukan analisis kembali untuk menguatkan semua pembuktian dari yang ada.
“Ya kan tidak mungkin, begitu datang bisa langsung didapatkan hasilnya yang pasti diteliti dulu barang buktinya ini,”ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat teraslampung.com di Mapolda Lampung, Rabu malam bahwa Medi dan Tarmizi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di tempat berbeda. Medi ditahan di rumah tahanan Mapolda Lampung, sementara untuk Tarmisi alias Dede ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandarlampung.
Terungkapnya pelaku pembunuhan anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor yang melibatkan oknum anggota polisi Brigadir MA tersebut. Diketahui dari ditemukannya barang bukti jam tangan dan cincin milik M Pansor yang ada pada MA.
Diberitakan sebelumnya, petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menangkap oknum polisi berinisial MA di rumahnya di Permata Biru, Sukarame, pada Selasa (26/7/2016) lalu. Polisi menangkap MA, karena diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
SIMAK: Mayat Korban Mutilasi di OKU Timur Dipastikan Anggota DPRD Bandarlampung
MA adalah seorang anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapolresta Bandarlampung. Selain MA, polisi juga menangkap satu terduga pelaku lain berinisial TA warga Aceh yang bekerja di salah satu warung di daerah Way Halim, Bandarlampung.
Ikuti perkembangan kasus: Pembunuhan-Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung