Anggota Sindikat Pemalsu BPKB Mobil Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) menunjukkan barang bukti BPKB palsu yang disita dari tersangka Hasan, Jumat (18/12).

BANDARLAMPUNG-Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, meringkus Hasan (29) salah satu anggota komplotan sindikat spesialis pemalsuan BPKB mobil. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di daerah Sukarame, Bandarlampung,  Kamis (17/12/2015).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Hasan adalah salah satu sindikat pelaku spesialis pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil. Tersangka memalsukan BPKB mobil bersama komplotannya.

“Ada lima orang sindikat pemalsu BPKB mobil ini, salah satunya adalah tersangka Hasan. Empat sindikat pelaku lainnya masih dalam pencarian, petugas masih menyelidiki identitas dari komplotan tersebut,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (18/12).

Baca: Ini Cara Tersangka Hasan Memalsukan BKPB Mobil

Dari tangan Hasan, petugas menyita barang bukti dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. BPKB palsu yang disita, bukan atas nama pemilik mobil rental, BPKB palsu ini menggunakan nama tersangka Hasan.

Menurut keterangan tersangka, Dery menuturkan, satu buku BPKB palsu dibeli Hasan seharga Rp 8 juta dari pelaku sindikat lainnya. Pelaku yang membuat BPKB palsu tersebut, berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Tersangka S (DPO) sudah memalsukan beberapa BPKB mobil, namun pihaknya masih menemukan dua buah BPKB palsu yang disita dari tersangka Hasan.

“Komplotan Hasan sindikat pembuat BPKB palsu ini, disinyalir telah melakukan aksinya di beberapa tempat wilayah lainnya. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan,”ungkapnya.

Dery mengutarakan, terbongkarnya kasus pemalsuan BPKB yang dilakukan Hasan dan komplotannya berawal dari adanya laporan salah satu bank. Menurut Dery, bank tempat tersangka Hasan dan sindikat lainnya pemalsu BPKB mengajukan kredit di bank tersebut. Karena curiga dengan BPKB yang dijaminkan, pihak bank kemudian melakukan pengecekan ke Samsat.

“Hasil pengecekan, mobil yang BPKB nya telah di palsukan tersangka Hasan statusnya masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing). Jadi BPKB aslinya, masih dipegang pihak perusahaan pembiayaan. Lalu pihak bank melaporkan kejadian tersebut ke polisi,”ujarnya.

Dari laporan itu, lanjut Dery. pihaknya menelusuri pemilik mobil rental yang BPKB nya telah dipalsukan. Setelah diketahui pemilik mobil sebenarnya, petugas menelusuri siapa saja orang yang pernah menyewa mobil rental tersebut.

“Beberapa data penyewa mobil rental, mobil itu pernah disewa beberapa orang. Salah satunya adalah tersangka Hasan. Hasil penyelidikan, Hasan yang memalsukan BPKB tersebut petugas lalu menangkap Hasan dirumahnya,”terangnya.

Baca: Hasan Mengaku tidak Mengenal Orang yang Membuat BPKB Palsu

Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini menjelaskan, peran dari tersangka Hasan adalah yang menyewa mobil rental lalu membawa data-data seperti STNK. Tersangka menyerahkan data-data itu, kepada temannya untuk dibuatkan BPKB palsu.

“Setelah BPKB palsu jadi, Hasan dan komplotannya menggunakannya untuk mencairkan uang di bank,”jelasnya.

Ditambahkannya, kasus ini masih dalam penyelidikan petugas untuk dikembangkan dengan memburu sindikat pelaku lainnya, dan kasus ini tidak ada keterlibatan dari pihak Samsat.

“Kami juga akan berkordinasi dengan pihak Samsat untuk melakukan pengecekan dugaan adanya BPKB palsu lainnya,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.