Feaby/Teraslampung.com
Proyek jalaj penghubung di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang sampai sekarang maihh ‘mak jelas’ kelanjutannya. |
Kotabumi–Seluruh tim yang terlibat dalam pembangunan jalan ‘bermasalah’ di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) terlihat mendatangi ruangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Samsir, Kamis (8/5).
Adapun tim yang terlihat hadir itu terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), dan Fasilitator Kecamatan (FK), serta Fasilitator Tehknik Kecamatan (FT). Selain tim tersebut, mantan Camat Abung Tengah, Lukmansyah dan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Wahab juga terlihat mendampingi tim dimaksud.
Sayangnya, pihak pemasok material yang diduga sebagai biang keladi terhambatnya proyek pembangunan jalan Desa Pekurun Utara sama sekali tak tampak batang hidungnya.
Sekretaris TPK, Udin mengatakan bahwa kedatangan seluruh tim ini dalam rangka memenuhi pemanggilan Sekretaris Kabupaten. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti ihwal alasan pemanggilan tersebut. “Saya belum tahu terkait apa,” kata dia sesaat sebelum memasuki ruangan Sekkab, Kamis (8/5) sekitar pukul 11:00 WIB.
Masih menurut Udin, sejatinya persoalan proyek jalan ‘bermasalah’ di Desa Pekurun Utara tak selarut ini jika pihak pemasok material yakni Ano Wahyudi dan Fakihmengindahkan sejumlah teguran yang dilayangkan pihaknya untuk segera menunaikan kewajibannya. “Udah dua kali ditegur. Tapi masih (bandel),” terangnya.
Ia berharap, pertemuan yang menurut perkiraannya ini akan membahas polemik jalan Desa Pekurun Utara akan dapat menghasilkan pemecahan/solusi atas perkara jalan Desa Pekurun Tengah ‘bermasalah’ tersebut. “Semoga ada solusi atas masalah ini biar masyarakat kami tidak kena imbasnya,” kata dia.
Sementara, FK Abung Tengah yang baru ditunjuk, Heriyanto membenarkan bahwa semestinya seluruh proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pola Khusus Masterplan Percepatan dan Perluasan, Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Batas waktu ini ditegaskan dalam Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) PNPM MP3KI.
“Saya baru ditunjuk jadi FK terhitung sejak tanggal 20 Maret ini. Tapi memang, seluruh proyek MP3KI harus selesai pada akhir Maret kemarin,” tandas dia sembari meminta izin untuk memasuki ruangan Sekkab.