Anggota TNI AD Penembak Tiga Polisi Hingga Meninggal di Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Ditetapkan Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Kasus tragedi berdarah judi sabung ayam menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua oknum TNI tersebut, Kopda Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin dan Peltu Lubis (Syl) selalu Dansubramil Marga Batin.

“Kedua oknum TNI ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025. Ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut,”kata Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana didampingi Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Selasa (25/5/2025).

Mayjen Eka mengatakan, dalam perkara tersebut, Kopda Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Kopda B mengaku menembak ketiga korban.

“Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini di tahan di Denpom II-3 Lampung,”ungkapnya.

Sementara untuk Peltu Yhl (Lubis), kata Mayjen Eka, telah ditetapkan tersangka kasus perjudian di Way Kanan tersebut, Tersangka disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

 

Namun untuk Kopda Basarsyah karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan dengan Undang-Undang Darurat tentang senajata.

“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan baik dan secara profesional. Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi gugur saat penggrebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore sekitar pukul 16.50 WIB.

Zainal Asikin I Teraslampung.com