Angkut 300 Gram Ganja dengan Ambulans, Dua Warga Tangerang Ditangkap Polres Lamsel

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang yang mengendarai mobil ambulans B 1139 CGY, dengan membawa 300 gram ganja kering yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa. Polisi menangkap keduanya, di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, pada Senin (19/12/2016).

Kedua sopir ambulan yang ditangkap tersebut adalah, Ahmad Zaki Ramadani (21) dan Hendra Wijaya (26), keduanya merupakan warga Tangerang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan mengenai penangkapan tersebut. Petugas menangkap kedua tersangka, saat dilakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, Lampung Selatan dengan membawa ganja seberat 300 gram.

“Kedua tersangka, akan melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa dengan membawa ganja seberat 300 gram,”ujarnya, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, mobil ambulans tersebut dikemudikan oleh Hendra Wijaya.

Ari Satriawan mengutarakan, paket ganja kering itu, ditemukan petugas dalam plastik warna hijau berada bersama dengan tumpukan obat-obatan yang ada di dalam ambulans tersebut.

Mobil ambulans yang dibawa dengan tersangka, kata Ari, mengangkut obat-obatan dari Rumah Sakit Umum Tiara (RSUT) di Pematang Siantar, Suamtera Utara.

“Kedua tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya dari mana ganja tersebut didapatkan oleh kedua tersangka,”terangnya.