Teraslampung.com--Dua kapal tanker bermuatan 800 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, ditangkap petugas Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Koarmada I di perairan Mutun, Pulau Sebesi, Teluk Lampung, pada Kamis 24 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua kapal tangker dengan nama lambung MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse tersebut, saat ini sudah diamankan dan bersandar di Dermaga Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti kapal dan BBM, petugas juga mengamankan seorang nahkoda dan 23 anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal tersebut.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) TNI, Yudo Margono dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, penangkapan terhadap dua kapal tangker yang bermuatan BBM ilegal sekitar 800 ton lebih tersebut, bermula dari Satuan Patroli Lantamal III Jakarta Koarmada I di Perairan Lampung. Saat itu, petugas mencurigai kapal dengan nama lambung MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse sedang memuat BBM di perairan Mutun, Lampung.
“Penangkapan ini, memang sudah kita intai dulu sebelumnya selama berhari-hari, dimana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat lalu dibawa ke laut. Untuk mengenai tangki itu darimana, saya belum tahu saat ini masih dalam penelusuran,”ujarnya, Minggu 27 Mei 2018.
Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan, Kamis malam 24 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal bermuatan BBM jenis solar yang masing-masing mengakut 600 ton dan 200 ton tersebut, tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi mengenai muatan kapal.
“Ternyata waktu kita periksa kelengkapan dokomennya, kedua kapal ini tidak dilengkapi seperti dokumen resmi kapal, dokumen muatan serta dokumen pelayaran. Makanya kita tangkap dan proses untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Saat ini kedua kapal tersebut, kata Pangkoarmada I Laksda TNI, Yudo Margono, sudah bersandar di Dermaga Pondong Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan untuk nahkoda dan 23 ABK, saat ini masih diamankan. Kemudian untuk BBM yang disita, akan diserahkan ke pihak Migas untuk lelang negara.
“Kami akan menyelidiki, siapa pemilik perusahaan tersebut untuk ditindaklanjuti. Kapal masih kita tahan, yakni guna penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Lantamal III,”terangnya.
Dia menambahkan, dalam perkara tersebut, nahkoda kapal besrta ABK terancam dikenakan UU pelayaran dan UU Migas, karena tidak memiliki surat berlayar atau dokumen resmi kapal dan muatan dengan sanksi kurungan penjara serta denda.
“Untuk UU pelayaran tidak membawa SPB, ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sedangkan untuk UU Migas, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,”pungkasnya.
Zainal Asikin