Angkut Barang Curian dari Ruko, Idris Ditangkap Polisi

Idris diperiksa di Polsek Tanjungkarang Timur, Selasa (14/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, menangkap Idris Purnama (31) tersangka pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko), pada pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap Indris di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Bandarlampung.

“Ketiga tersangka, menguras barang-barang dari dalam ruko milik korban Evilia Santi (38) warga Perum Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian,” kata Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Edy Saputra, dalam ekspos kasus, Selasa (14/6/2016).

Menurut Edy Saputra mengatakan, Idris melakukan aksinya bersama  Ra dan Al. Keduanya kini masih buron (DPO).

Barang-barang yang dicuri komplotan Idris berupa beberapa dus alat tulis kantor (ATK), seperangkat mesin air, keyboard komputer dan empat unit Central Prosessing unit (CPU).

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban Evilia melihat ada satu unit mobil Grand Max BE 9338 CL jenis pikap terbuka berada di dekat ruko milik korban,”ujarnya.

Edy mengutarakan, mobil yang berada di ruko tersebut, ternyata akan mengangkut barang-barang dari semak-semak dekat ruko. Korban yang mengenali barang-barang miliknya, langsung melaporkannya ke polisi.

Mendapat informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan menginterogasi sopir mobil pikap yang akan membawa barang-barang tersebut.

“Dari keterangan sopir bernama Dedi, bahwa mobilnya disewa oleh Idris dan Al untuk mengangkut barang di ruko. Dari informasi itu, lalu petugas menangkap Idris di rumahnya dan Al melarikan diri,”ungkapnya.