Hukum  

Aniaya Istri Hingga Lebam, Warga Gunung Sulah Terancam Lima Tahun Penjara

Terdakwa Verdo Tringgana saat sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (9/7/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–

Verdo Tringgana (34), warga Pulau Buton Raya Kelurahan Gunung Sulah, Sukarame, Bandarlampung terancam hukuman lima tahun penjara karena menganiaya istrinya hingga lebam, Nila Karnila, pada 5 Oktober 2013 lalu. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Verdo Tringgana dengan 44 ayat (1) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

Dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (9/7), saksi korban Nila Karnila mengatakan,
terdakwa Verdo Tringgana memang tempramen, memang sering melakukan KDRT, karena korban juga pernah ditendang lalu ditampar pipi sebelah kiri sehingga membanting ke tembok.

“Terdakwa menyeret saya ke dalam ruangan lorong yang ada kamarnya. Kejadiannya hari Jumat 4 Okt 2013 sekitar jam 23.00 lewat. Besok paginya saya visum ke rumah sakit,” kata Nila saat memberi keterangan di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Cokro Hendro Mukti.

Sedangkan, keterangan saksi Helfia Nur yang merupakan ibu korban dan Hayati Nur (bibi kandung korban) menerangkan, memang benar pada (5/10/2013) korban datang ke rumah ibunya sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah mengantar anaknya k sekolah, korban menangis sambil memperlihatkan akibat perbuatan terdakwa berupa lebam kebiruan di ujung mata sebelah kiri sampai daera pipi.

“Ketika melihat hal itu, kami menyuruh korban Nila untuk visum dan berobat,” ujar Helfia Nur.

Ibu kandung korban membenarkan korban dan terdakwa sering ribut waktu tinggal di rumah ibu korban, tetapi tidak sampai terjadi pemukulan karena Ayah korban masih hidup.

Tetapi setelah Ayah korban meninggal terdakwa mulai seperti ini. Kalau membanting barang saat cek-cok sering banget,” katanya.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan kekerasan yang dialami korban berawal pada Jumat (4/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu terdakwa diminta tolong oleh istrinya (saksi korban Nila Karlina) untuk dapat membantu mengerikkan badan istrinya dikarena kondisi
tubuhnya sedang tidak sehat.

Kemudian terdakwa berkata kepada saksi Nila Karnila dengan nada keras. “Siapa kamu?! Kamu bukan istri saya lagi!” kata terdakwa sambil memanggil anaknya bernama Raihan dan
memerintahkan untuk mengerik ibu nya.

Selanjutnya saksi Nila berkata kepada terdakwa kenapa anaknya yang disuruh. Padahal, yang diminta tolong adalah suaminya (terdakwa).

Setelah itu terdakwa dan saksi Nila duduk bersama di ruang tengah. Saat itu saksi koban meminta maaf kepada terdakwa tentang masalah yang dihadapi, namun terdakwa malah
meminta cerai kepada saksi.

Mendengar perkataan terdakwa, saksi Nila langsung memegang kaki terdakwa sambil berkata, “Inget anak, keluarga dan malu.”

Selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi Nila dan pergi ke ruang dapur. Namun saksi Nila tetap mengejar dan memegang tangan terdakwa sambil berkata “Istighfar mas…”

Kemudian terdakwa berbalik badan lalu menampar wajah saksi Nila. Setelah itu terdakwa menunjuk wajah saksi Nila sambil berkata, “Saya jijik liat muka kamu!”

Tidak puas dengan perbuatannya, terdakwa menyeret tubuh saksi Nila ke kamar dan menguncinya dari luar.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nila mengalami luka memar di bagian wajah, keseleo di bagian punggung. Sedangkan akibat tamparan terdakwa, saksi Nila mengalami infeksi di bagian telinga.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek Bandarlampunt disimpulkan kelopak mata kiri bawah sampai k etulang pipi terdapat dua buah memar berwarna kebiruan berukuran 3 x 1 cm dan 3 x 4 cm.

Dewira