TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah baru-baru ini menerbitan aturan baru terkait syarat perjalanan penumpang pesawat terbang dan moda transportasi darat/laut. Aturan terbaru itu ada dua, pertama, yaitu nstruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.Kedua, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021. Sedangkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 diteken Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, pada 21 Oktober 2021.
Karena diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara, SE Kemenhub tersebut lebih khusus untuk transportasi udara. Menariknya, poin-poin yang menjadi ketentuan SE tersebut menjadi terasa aneh bahkan bisa disebut anomali karena tidak sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021.
Baik dalam Intruksi Mendagri maupun SE Dirjen Perhubungan Udara para penumpang pesawat udara diwajibkan tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, kewajiban itu tidak menurut SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 88/2021 tidak wajib. Artinya, kru pesawat udara mendapatkan pengecualian syarat wajib tes PCR.
Berdasarkan beleid yang terbit pada 21 Oktober itu, personel pesawat yang bertugas dalam penerbangan hanya wajib menunjukkan keterangan tes Covid-19. Namun, surat keterangan tak harus PCR. Berbeda dengan penumpang, kru pesawat boleh mengantongi hasil tes rapid Antigen.
Sementara itu batas waktu pengambilan sampel tes pun lebih lama ketimbang penumpang. “Sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan,” berikut isi surat tersebut seperti dikutip, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Sementara itu untuk penumpang dengan rute intra-Jawa dan Bali, mereka diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR dengan keterangan negatif Covid-19. Ketentuan itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 3 dan 4 kecuali untuk rute penerbangan perintis.
Masa berlaku tes ialah 2×24 jam. Namun belakangan, pemerintah akan merevisi aturan tersebut dengan masa waktu tes lebih lama, yaitu 3×24 jam.
Sedangkan untuk wilayah penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 1 dan 2, penumpang diizinkan mengantongi syarat tes Antigen. Masa berlaku tes Antigen ialah 1×24 jam sebelum keberangkatan.
SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 by Teraslampung.com on Scribd