Teten Masduki memberikan keterangan kepada wartawan terkait Perpres Penetapan Harga Kebutuhan Pokok, Kamis (18/6). |
JAKARTA, Teraslampung.com — Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Senin (15/6) lalu . Dengan Pepres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi. Namun, untuk mengimplementasikan Perpres tersebut harus ada Surat Keputusan dari Menteri Keuangan.
“Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin,” kata Teten Masduki kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang.
Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat Idul Fitri atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan, selain stok juga.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak. Perpres ini sangat penting supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” kata Teten.
Menurut Tetan, agar bisa langsung dioperasionalkan di lapangan sehingga bisa diterapkan menjelang Idul Fitri tahun ini Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan SK untuk mengatur tata niaga harga kebutuhan pokok .
“Jadi implementasi mengenai harga ada Menteri Keuangan,” kata Teten.