Soal Pasar Sidomulyo, Antoni Imam: Berikan Los dan Kios kepada yang Berhak

Antoni Imam bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (13/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Antoni Imam, mengimbau pengelolaan Pasar Sidomulyo, Lampung Selatan, harus adil. Menurut Antoni, seyogianya penerima manfaat dari keberadaan los dan kios di pasar Sidomulyo adalah pihak yang berhak, baik dari sisi aturan maupun sisi taraf kebutuhan hidup para pedagang.

“Jangan sampai memperoleh los dan kios pasar dengan cara kurang pantas karena bertentangan dengan aturan serta dari sisi taraf hidup sebetulnya kurang tepat memperoleh hak pengelolaan los dan kios tersebut,” kata Antoni Imam, Anggota DPRD Lampung di hadapan Camat Sidomulyo dan perwakilan pedagang Pasar Sidomulyo, Senin (13/6).

Menurut Antoni, Pasar Sidomulyo dibangun oleh negara dengan dana APBN sebesar Rp9,8 miliar diperuntukkan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang,khususnya pedagang kecil.

“Miris kalau yang mendapatkan hak pengelolaan kios atau los justru secara ekonomi sudah baik bahkan mapan, sementara disisi yang lain ada yang secara ekonomi masih merangkak, hanya untuk bertahan hidup. Tentu dari kacamata kemanusiaan, kurang memenuhi asas keadilan dan ini harus ditata secara baik,” katanya.

Beberapa hal yang patut diuraikan, menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS Lampung, antara lain perencanaan kebijakan tentang pembangunan pasar, proses penataan dan pengelolaan pasar di daerah, dan sebagainya.

“Ke depan perencanaan pembangunan pasar di daerah harus rigid, komprehensif. Apakah suatu daerah butuh atau tidak keberadaan pasar, bagaimana spesifikasi dan jenis pasar yang dibutuhkan disana?.” ujarnya.

Sementara itu, sejak persoalan penataan pasar Sidomulyo mengemuka setidaknya telah lebih dari 100 pedagang bertandang ke kediaman Antoni Imam secara bergelombang dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Mereka mengadukan penataan pasar Sidomulyo yang berlarut-larut dan terkesan kurang adil dalam prosesnya setelah pembangunan pasar dilakukan.

Misalnya Mujinem (70 tahun) pedagang tempe yang bertandang menemui Antoni Imam untuk menyampaikan permohonannya bisa mendapatkan hak pengelolaan los. “Saya sudah lama berdagang tempe, biasanya deket WC,” pungkasnya.