Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–LSM Gempur Lampung Utara meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 2021. Sebab, sejumlah indikasi yang ditemukan memang menguatkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada baiknya aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan BB-PPKM ini,” saran Ketua LSM Gempur Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan, apa yang disampaikannya ini semata – mata untuk kebaikan bersama. Penyelidikan atas persoalan ini akan mampu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan tersebut. Dengan demikian, polemik ini akan berakhir dengan sendirinya jika telah ditemukan kesimpulan atas persoalan tersebut.
“Jika ingin polemik ini segera berakhir, aparat penegak hukum hendaknya mulai mendalami dugaan pelanggaran tersebut,” papar dia.
Ahmad mengatakan, permintaan yang disampaikannya ini dikarenakan ia mengendus adanya kejanggalan dalam proses pengalihan BB-PPKM tersebut. mulai dari keengganan Kepala Satuan Tugas Penyaluran BB-PPKM dari PT Pos Indonesia (Amrullah) untuk memberikan data atau bukti pengalihan bantuan hingga pernyataan Kepala Dinas Sosial dan Lurah Kotaalam (Fellix Sulandana) yang tidak pernah mengeluarkan persetujuan pengalihan bantuan tersebut.
“Kenapa Pak Amrullah enggan memperlihatkan bukti pengalihan itu pada wartawan kalau memang pengalihan itu benar adanya?” katanya.
Sebelumnya, berdalih tidak diambil oleh Keluarga Penerima Manfaat/KPM, Bantuan BerasPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/BB-PPKM untuk KPM Lampung Utara tahun 2021 diduga dialihkan oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara. Jumlah KPM yang diduga tidak menerima BB-PPKM karena pengalihan itu mencapai ratusan KPM.
BB-PPKM ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tahun tersebut. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg/KPM.
Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022), membenarkan bahwa ada sejumlah BST yang dialihkan ke bukan KPM asal. Pengalihan itu dikarenakan berbagai alasan.
“Alasannya di antaranya karena ada KPM yang enggak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya,” kata Amrullah di kantornya.
Amrullah menjelaskan, jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM. BST itu dialihkan kepada warga lainnya. Meski begitu, yang dialihkan itu hanya untuk BST beras, sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.
“Kalau untuk BST uang, kami kembalikan ke Pemerintah Pusat,” terang dia.
Ia berdalih, pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Ditakutkan jika disimpan terlalu lama maka beras yang berkualitas medium itu akan rusak kualitasnya.
“Karena terdesak waktu makanya pembagian beras itu harus cepat. Khawatirnya jika disimpan terlalu lama maka akan rusak,” jelasnya.
Amrullah mengatakan, dasar pengalihan itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021.
Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat. Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.
Menariknya, saat ditanya mengenai keberadaan surat persetujuan untuk pengalihan kepada ratusan KPM pengganti tersebut, Amrullah terkesan menghindar. Ia hanya mampu menunjukan satu contoh surat persetujuan saja. Untuk surat persetujuan pengalihan KPM lainnya, ia terlihat tak mau memperlihatkannya. Alasannya karena untuk mengakses data mengenai persetujuan pengalihan BB-PKM itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Kesan menghindar kian kentara manakala pihak media mempertanyakan kapan sekiranya yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat pengalihan lainnya yang dimaksud, Amrullah tak dapat memastikan kapan dapat memenuhi permintaan tersebut. Kendati demikian, ia sempat menyebutkan pengalihan KPM itu di antaranya di lakukan di Kelurahan Kotaalam, Sribasuki, Cempedak.