APBD Lampura Tahun 2022 Dipastikan Defisit Rp118 M

Ketua DPRD Lampung Utara, Romli menandatangani kesepakatan bersama tentang RAPBD tahun 2022. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekdakab Lampung Utara, Lekok.
Ketua DPRD Lampung Utara, Romli menandatangani kesepakatan bersama tentang RAPBD tahun 2022. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekdakab Lampung Utara, Lekok.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Anggaran pendapatan dan belanja Lampung Utara tahun 2022 mendatang ternyata benar – benar mengalami defisit sekitar Rp118 miliar. Penyebabnya, belanja‎ daerah Lampung Utara tahun 2022 lebih besar daripada pendapatan daerah.

“Surplus atau defisit Rp118.538.327.350,00,” papar ‎juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran APBD Lampung Utara tahun 2022, Tabrani Rajab dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Senin (22/11/2021).

Selain menjelaskan tentang surplus atau defisit, Tabrani juga menjelaskan secara garis besar mengenai postur APBD tahun 2022 mendatang‎. Postur APBD itu di antaranya pendapatan, belanja, pembiayaan, dan neto.

Untuk pendapatan daerah diperkirakan nilainya akan mencapai Rp1.717.130.713.028,00. Jumlah ini lebih kecil jika dibandingkan dengan total belanja daerah pada tahun depan. Total belanja daerah menyentuh angka Rp1.835.669.040.378,00.

Adapun pembiayan dalam APBD terdiri dari penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan diperkirakan akan sebesar Rp141.777.426.500,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp23.239.099.150,00.

“Untuk jumlah neto, nilainya mencapai Rp118.538.327.350,00,” kata dia.

Mantan Ketua Panja Banggar APBD Lampung Utara, Herwan Mega membenarkan, ‎APBD tahun depan mengalai defisit sekitar Rp118 miliar. Defisit ini akan ditutupi oleh neto dengan jumlah yang sama. Menariknya, saat ditanya mengapa jumlah defisit sama dengan jumlah neto dalam APBD tahun 2022, Herwan terlihat tak mampu menjelaskannya.

“Defisit akan ditutupi oleh neto ‎dengan jumlah yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok menuturkan, hasil kesepakatan RAPBD ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi. Tujuannya, terjadinya keselarasan antara program daerah dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Selain itu, evaluasi ini juga dimaksudkan supaya RAPBD yang telah disepakati dapat segera digunakan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara,” kata dia.