APBD-P 2023 Bandarlampung, Ini Alasan Fraksi Gerindra Menolak

Walikota Eva Dwiana menyampaikan pandangan akhir terkait masukan dan rekomendasi Banang di DPRD Kota Bandarlampung.
Walikota Eva Dwiana menyampaikan pandangan akhir terkait masukan dan rekomendasi Banang di DPRD Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Bandarlampung menolak APBD Perubahan tahun 2023 untuk dibicarakan ke tingkat selanjutnya untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan Fraksi Golkar belum menyetujui karena belum memahami.

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Agusman Arief dalam sidang DPRD Kota Bandarlampung dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Raperda Perubahan APBD 2023, di ruang sidang utama, Rabu 27 September.

“Fraksi Gerindra, beberapa catatan yang diberikan Fraksi Partai Gerindra pada pembahasan Raperda APBD Perubahan 2023 sebagai berikut : menemukan ketidak transparan terkait informasi tentang proyeksi pendapatan dengan belanja daerah dimana terdapat rencana penjualan aset daerah yang digunakan untuk membiayai belanja daerah,” jelas Arief

“Belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2023 tidak dilakukan berdasarkan prinsip skala prioritas sehingga dikawatirkan tidak efektif dan efisien. Terdapat dana DAK yang harusnya dibayarkan dalam tahun anggaran 2022 akan tetapi terbayarkan tahun 2023 yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan catatan tersebut maka Fraksi Partai Gerindra menolak hasil pembahasan Perubahan APBD 2023 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” tambahnya.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar pada pandangannya yang dibacakan Agusman Arief menyatakan belum dapat menandatangani karena soal pembayaran hutang di OPD-OPD.

“Pada pembahasan Perubahan APBD tahun 2023 terjadi perdebatan mengenai pembayaran hutang di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga Fraksi Partai Golkar belum dapat memahami dan belum dapat menandatangani hasil pembahasan Banang dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tentang Perubahan APBD tahun 2023 dan berharap kedepan lebih baik lagi dalam hal penyusunan dan penggunaan anggaran di Pemkot Bandarlampung,” ungkapnya.

Sementara enam fraksi yang lain yaitu PDIP, PKS, PAN, Fraksi Nasdem Pembangunan, Persatuan Bangsa,  dan Demokrat sepakat Perubahan APBD tahun 2023 dibawa ke tingkat selanjutnya.

Akhirnya palu diketok oleh Ketua DPRD Wiyadi dan DPRD Kota Bandarlampung setuju Raperda Perubahan APBD tahun 2023 dibawa ketingkat selanjutnya.

Walikota Eva Dwiana dalam penyampaian pendapat akhir mengatakan, seluruh program kegiatan telah sesuai dengan prioritas yang sudah ditetapkan dan meminta OPD yang melaksanakan untuk mengutamakan prisip efektif dan efisien

“Untuk itu masukan dan rekomendasi yang disampaikan Banang terkait program dan kegiatan akan menjadi perhatian bagi seluruh OPD di Pemkot,” ungkapnya

“Kepada seluruh OPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisien dan efektif dengan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku serta pertimbangan waktu tersisa sampai dengan 31 Desember 2023,” katanya.

Eva Dwiana dalam penyampaian pendapat akhir juga mengungkapkan rencana penjualan aset milik Pemkot yang dikritis Partai Gerindra itu, menurutnya hal itu dilakukan bila ada hal yang tidak dapat dipenuhi.

“Tapi sampai saat ini insya Allah ke depan semua berjalan dengan baik dan untuk penjualan aset ini kalau terjadi hal-hal yang pahit baru bisa kita jual. Untuk teman-teman Gerindra yang tidak mau menandatangi adalah salah satunya mengenai penjualan aset, untuk penjualan aset sementara ini tidak ada penjualan aset di Kota Bandarlampung,” ungkapnya.

Dandy Ibrahim