Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi--Dari total 140 unit mobil dinas pejabat milik Pemkab Lampung Utara yang diwajibkan mengikuti pemeriksaan rutin (apel kendaraan dinas) di pelataran parkir Stadion Sukung, 16 unit di antaranya tidak mengikuti apel tanpa keterangan.
“Ada 16 unit mobil dinas yang tidak hadir dan pejabatnya sama sekali tidak memberikan keterangan apapun,” terang Penjabat Sekretaris Kabupaten, Sofyan usai memeriksa kondisi mobil dinas, Kamis (25/7/2019).
Kendati demikian, pihaknya akan mencari tahu apa alasan yang menyebabkan mereka tidak menghadirkan mobil dinas yang mereka gunakan. Di samping itu, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada para pejabat itu untuk menghadirkan kendaraannya pada hari Jumat.
“Kalau besok masih tidak dihadirkan dan tanpa keterangan maka akan ada sanksi,” tegasnya tanpa menyebutkan sanksi yang dimaksud.
Sofyan menjelaskan, sejatinya mobil - mobil dinas yang tidak dihadirkan dalam apel berjumlah 39 unit. Namun, hanya 16 unit saja yang pemiliknya tidak memberikan keterangan kenapa tidak hadir. Sisanya, 8 unit sedang digunakan pemiliknya dalam kegiatan dinas luar kota dan 145 unit sedang berada di bengkel.
“Total mobil dinas yang diwajibkan untuk dihadirkan jumlahnya ada 140 unit. Tapi, yang datang hanya 101 unit saja,” tutur dia.
Di tempat sama, Kepala Bidang Inventasi Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), A. Riskal Fistiawan mengatakan, total kendaraan dinas yang wajib dihadirkan berjumlah 258 unit. Lantaran keterbatasan lokasi maka apel kendaraan ini dilakukan dalam dua hari.
“Untuk hari ini, mobil dinas yang diwajibkan untuk dihadirkan berjumlah 140 unit yang berasal dari 17 Organisasi Perangkat Daerah dan kecamatan,” katanya.
Untuk apel kendaraan dinas pada Jumat (26/7/2019), total kendaraan dinas yang diwajibkan untuk dihadirkan berjumlah 118 unit. Mobil – mobil dinas itu berasal dari satuan kerja yang berada di lingkungan Sekretariat Kabupaten.
“Tujuan apel ini untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” tutur dia.