TERASLAMPUNG.COM — Sebagai jawaban atas gelombang pertanyaan publik melalui media massa maupun media sosial dalam 2-3 hari terakhir terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP melalui konperensi pers yang digelar secara mendadak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.
Mensesneg mengatakan, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.
Sayangnya, Presiden Jokowi tidak menjelaskan alasan pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar yang baru dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Saidpada Rabu (27/7).
Publik di Indonesia maupun WNI di luar negeri sendiri sebenarnya terbelah. Ada yang pro pencopotan Arcanda dari jabatannya, dan sisi lain bersikap kontra terhadap upaya mempersoalkan status kewarnegaraan Arcandra Tahar.
Yang sepakat atau pro bahkan mendesak agar Arcandra segera dicopot karena sudah jelas bahwa Indonesia adalah negara yang tidak menganut bipatride (kewarganegaraan ganda). Lagi pula, kata pihak yang pro-pencopotan Arcandra, dengan mendaftarkan diri sebagai warga Amerika Serikat tiga bulan lalu berarti rasa nasionalisme Arcandar layak dipertanyakan.
Sementara pihak yang menolak mempersoalkan dan mencopot Arcandra beralasan bahwa soal kewarganegaraan Arcandra hanyalah masalah administrasi. Arcandra bisa membuat pembatalan pengusulan status kewarganegaraan AS. Kabarnya, status Arcandra di AS saat ini baru dalam proses naturalisasi sebagai warga negara AS.