Hukum  

Arief Hidayat Terpilih Sebagai Ketua MK

Bagikan/Suka/Tweet:
Arief Hidayat (dok)

JAKARTA,Teraslampung.com — Prof. Dr. Arief Hidayat terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi sudah berakhir sejak 7 Januari lalu. Arief akan memegang jabatan Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Wakil ketua MK itu  dipilih secara musyawarah mufakat  dalam Rapat Pleno Hakim (RPH) yang bersifat tertutup untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (12/1) pukul 10.00 WIB.

“Telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017,” kata Arief Hidayat, saat mengumumkan hasil RPH, di ruang sidang MK.

Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Program S2  dan S-3 juga diseleaikannya di Undip.  Ia menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2013, menggantikan Mahfud MD.

Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK dihadiri oleh seluruh anggota hakim konstitusi yang terdiri dari 9 orang. Yakni Arief Hidayat (wakil ketua MK), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Saat ini sembilan hakim konstitusi masih melakukan rapat pleno hakim secara terbuka, untuk memilih Wakil Ketua MK yang sebelumnya dijabat Arief Hidayat.

Menurut Arief, pemungutan suara secara langsung dan terbuka dilakukan karena pada saat musyawarah dan mufakat untuk memilih wakil ketua MK tidak tercapai kesepakatan. Pasalnya, ada tiga hakim konstitusi yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MK, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Aswanto.