TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Dalam Negeri memastikan Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi belum akan dilantik dalam waktu dekat ini, meskipun masa tugas Gubernur Ridho Ficardo akan habis pada 2 Juni 2019. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Lampung, kata Humas Kemendagri, Kemendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
“Pj Gubernur bertugas hingga Gubernur Lampung terpilih dilantik, usai Idul Fitri,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut Akmal Malik, mengatakan Kemendagri mengangkat Boytenjuri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Lampung.Kemendagri menyiapkan Boytenjuri, Pejabat Tinggi berpangkat Eselon I A, di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri, sebagai Penjabat Gubernur Lampung.
Sebelumnya beredar informasi di kalangan para wartawan di Lampung bahwa Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim akan dilantik Presiden Jokowi di Jakarta pada 3 Juni 2019. Informasi itu kemudian berubah dengan beredarnya kabar di internal Pemprov Lampung bahwa pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung akan dilakukan pada 12 Juni 2019, usai Lebaran.
Dalam sejarah pemerintahan di Lampung, Provinsi Lampung pernah dipimpin oleh Penjabat Gubernur Lampung dengan masa tugas lumayan lama, yakni setahun lebih. Hal itu terjadi ketika Gubernur Lampung terpilih Alzier Dianis Thabrani (hasil pemilihan Gubernur Lampung oleh DPRD Lampung pada 2002) tidak dilantik oleh Presiden Megawati.
Saat itu pemerintah pusat menunjuk putra daerah Lampung yang bekerja di Kemendagri, Tursandi Alwi, untuk menjadi Penjabat Gubernur Lampung sejak 5 Februari 2013 – 2 Juni 2004.
Masa tugas Tursandi Alwi berakhir ketika Sjachroedin Z.P. dilantik sebagai Gubernur Lampung untuk kali kedua (periode kedua) 2 Juni 2004.