TERASLAMPUNG.COM — Hari ini (30/6) Arinal Djunaidi resmi pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK Pensiun dari Presiden RI dilakukan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Ruang Utama Kantor Gubernur Lampung. Selanjutnya, Gubernur Ridho Ficardo menunjuk Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Sutono, M.M., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdra Provinsi Lampung.
“Saya minta Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Sutono, MM dapat mewujudkan diri selaku aparatur yang berkualitas, profesional, dinamis, dan mandiri . Sekdaprov juga diharapkan menjadi pengayom dan panutan bagi seluruh elemen masyarakat dan warga aparatur dalam memajukan Provinsi Lampung. Plt Sekdaprov akan menjalankan tugas sampai terpilihnya sekda definitif,” kata Wagub Bachtiar Basri.
Bachtiar Basri mengatakan, Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi dalam jenjang karier PNS. Oleh karena itu, Bachtiar meminta Sekretaris Daerah hendaknya mampu menjalankan tugas dengan menegakkan dan mengakomodir berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi serta peraturan yang bersifat publik.
Gambaran berat ke depan yang harus dilalui adalah perkembangan perubahan yang berlangsung dengan cepat dan fluktuatif serta sulit diprediksi, sehingga membutuhkan observasi dan kecermatan dalam menyikapinya.
“Selain itu, tugas pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara lebih efisien, efektif, adil dan transparan. Sekretaris Daerah bertanggung jawab membina aparatur di bawahnya. Selain itu, juga berperan dalam mengharmonikan dan mendorong implementasi kebijakan pembangunan yang digariskan Kepala Daerah. Sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai yang diharapkan. Dengan demikian, Sekda memiliki peranan yang sangat strategis dalam sebuah pemerintahan daerah,”Wagub menegaskan.
Wagub menilai selama menjabat sebagai Sekda Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi telah melakukan peranannya dengan baik.
“Banyak kebijakan dan ide-ide baru yang kita jalankan. Serta atas segala peran serta, dukungan dan karyanya terhadap pembangunan Provinsi Lampung terlebih dukungannya terhadap gubernur dan wagub dalam memimpin Provinsi Lampung. Demikian juga kepada Ibu Riana Sari Arinal Djunaidi atas segala dukungannya terhadap Organisasi Perempuan/ Wanita di Provinsi Lampung,” ujar Wagub.
Saat menyerahkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29/K TAHUN 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Arinal Djunaidi yang memasuki purna bhakti, Kamis (30/6), Wagub Bachtiar Basri mengatakan usia pengabdian PNS hingga usia 58 tahun.
“Pengabdian Arinal Djunaidi sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga mencapai usia Purna Bhakti seperti sekarang ini, patut disyukuri sebagai karunia dan rahmat dari Allah SWT. Yang sungguh membanggakan, karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan,” ujar Bachtiar.