Arta Membantah Jadi Kurir 153 Pil Ekstasi dan 74,83 Gram Sabu

Arta Nafia (25) dan IS (16) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.
Arta Nafia (25) dan IS (16) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BADARLAMPUNG — Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap Arta Nafia (25) dan IS (16) dengan barang bukti 153 butir pil ekstasi dan 74,83 gram sabu-sabu, saat keduanya berada di rumah TO pelaku curanmor, AR di Dusun Tegal Lega, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Tersangka Arta mengaku dirinya bukanlah dari jaringan pengedar narkoba. Tersangka Arta mengatakan, saat dirinya ditangkap polisi di rumah TO pelaku curanmor AR, bahwa ia datang ke rumah AR hanya ingin bertamu sembari mengantarkan spanduk. Arta mengakui, kalau dirinya kenal dekat dengan AR yang tengah diburu oleh polisi tersebut.

“Saat ditangkap, saya ada di luar rumah AR. Saya datang ke rumahnya AR hanya bertamu. Saya memang tidak tahu mengenai narkoba itu,” kata Arta, di Mapolresta Bandarlampung, Senin 16 April 2018.

Arta juga mengakui, bahwa ia sering mengkonsumi sabu di rumahnya AR, tapi sabu-sabu itu pemberian dari AR. Menurutnya, meski sering menggunakan sabu, ia tidak pernah menjual barang haram tersebut dan hanya sebagai pengguna saja.

“Saya tidak pernah beli, hanya pakai sabu gratis saja dari AR. Saya ke rumahnya AR, kebetulan sedang disuguhi barang (narkoba) itu oleh AR yang ksaat itu kabur saat polisi datang,”ungkapnya.

Saat ditanya selain memakai sabu-sabu, apakah pernah disuruh oleh AR untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada pemesannya dan mendapat imbalan. Arta memilih diam dan berkelit, kalau dirinya hanya sebagai pemakai saja.

Dikabarkan sebelumnya, memburu tersangka AR, salah satu target operasi (TO) pelaku curanmor. Tim Khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, mendapati dua tersangka kurir narkoba yang sedang berada di rumah AR tersebut di Jalan Budaya, Dusun Tegal Lega, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu 11 April 2018 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka kurir narkoba yang ditangkap tersebut adalah, Arta Nafia (25) dan IS (16). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 153 butir pil ekstasi dan 74,83 gram sabu-sabu, dua buah timbangan digital dan barang bukti lainnya.