Arti Transparan Seleksi Calon Anggota Panwascam Menurut Bawaslu Lampung Utara

Seorang pegawai Bawaslu Lampung Utara saat mengawasi jalannya pelaksanaan tes tertulis bagi calon Panwascam Lampung Utara pada hari terakhir pelaksaan ujian, Sabtu (15/10/2022).
Seorang pegawai Bawaslu Lampung Utara saat mengawasi jalannya pelaksanaan tes tertulis bagi calon Panwascam Lampung Utara pada hari terakhir pelaksaan ujian, Sabtu (15/10/2022).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana

Penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lampung Utara terpilih tinggal menghitung hari. ‎Hanya butuh melewati tahapan wawancara maka ke-69 anggota Panwascam akan segera ditetapkan. ‎Menariknya, tahapan wawancara belum usai, kegaduhan seputar proses perekrutan anggota Panwascam sudah muncul. Kegaduhan itu dipicu oleh kecurigaan publik mengenai hasil tes tertulis para calon anggota Panwascam tersebut.

Kecurigaan itu bukannya tanpa dasar. Sebab, ‎pengumuman hasil tes tertulis yang diumumkan sama sekali tidak memuat perolehan nilai para peserta tersebut. Hanya ada nama, nomor, dan jenis kelamin dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman hasil tes tertulis tanpa menyebutkan hasil nilai para peserta sangat sulit dicerna akal sehat mereka. Alam bawah sadar sudah barang pasti menolak jika hal ini layak untuk dikatakan transparan. Analogi bodohnya, buah – buahan saja sering diperlihatkan isinya oleh si penjual. Bahkan, tak jarang dapat dinikmati terlebih dulu agar kualitasnya dapat dirasa. Dengan demikian, calon konsumennya tak akan ragu untuk kembali padanya di kemudian hari.

Meski tak ada aturan yang mewajibkannya demikian, ketransparanan yang dilakukan si penjual merupakan langkah yang teramat bijaksana. Sebab, si penjual buah tahu persis jika rasa percaya itu mahal. Tak bisa dibangun dengan sejumput kata saja. Kata tanpa disertai tindakan nyata ibarat sayur tanpa garam. Hambar.

Di sisi lain, bagi calon konsumen, perlakuan seperti ini memang sangat mereka harapkan. Dengan begitu, pepatah ‘bak membeli kucing dalam karung tidak akan pernah mereka alami. Seluruh indera yang dimilikinya dapat merasakan kebenarannya secara langsung sebelum bertransaksi. Kualitas buah yang dibelinya sudah benar – benar teruji rasanya.

Kepercayaan antarkeduanya tentu akan bertahan lama. Beda halnya dengan transaksi jual-beli yang hanya berpondasikan dengan sejumput kata indah. Kualitasnya sangat mudah goyah, dan bisa roboh ‎kapan saja. Sekali saja kepercayaan itu tergores maka selamanya ia tak akan pernah mendapatkan kesempatan yang sama.

Kalau penjual buah saja sanggup seperti itu, mengapa Bawaslu Lampung Utara malah terlihat tidak mampu melakukannya. Jangankan menirunya, berniat untuk melakukannya saja sepertinya tidak. Padahal, kegiatan yang mereka laksanakan itu bersumber dari uang rakyat. Bukankah mereka kerap menggaungkan jika proses rekrutmen tersebut dilakukan secara transparan?.

Kata yang terlihat tidak sesuai kenyataan ini ‎memaksa kita semua untuk memeriksa kembali apa sih sebenarnya arti dari kata transparansi itu. Benarkah pengertian terbuka (baca transparan) tapi tidak telanjang itu memang seperti versi Bawaslu Lampung Utara ataukah ada pengertian lain?

Jika memang pengertiannya seperti itu, tentu arti kata transparan dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  harus diubah.‎ Menurut KBBI versi daring, transparan itu memiliki arti di antaranya perihal tembus cahaya, nyata; jelas. Sampai di sini rasanya sudah jelas jika transparan itu ya harus nyata atau jelas.

‎Seakan tidak ingin terus terpojok dengan spekulasi liar yang berkembang, Bawaslu Lampung Utara pun mengeluarkan jurus terakhirnya. Aturan yang melarang untuk memuat nilai hasil tes itu akhirnya mereka keluarkan.

Menurut mereka, rincian hasil atau penilaian calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan termasuk ke dalam informasi‎ seleksi pengawas pemilu atau pemilihan ad hoc yang dikecualikan. Informasi mengenai hal itu sifatnya ketat dan terbatas. Dengan penjelasan itu maka dapat diartikan jika informasi seputar hal itu bukan termasuk konsumsi‎ publik.

Ketentuan ini diatur dalam peraturan Bawaslu RI yang berisikan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Bawaslu dengan nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu atau pemilihan ad hoc yang dikecualikan. ‎

Bantahan yang disampaikan mereka tersebut itu sah – sah saja. Bahkan, salah jika mereka tak melakukannya. Sebab, apa yang mereka lakukan itu semuanya berdasarkan aturan yang ada. Eloknya, aturan main mengenai hal itu disampaikan sedari awal. Dengan begitu, tak akan ada lagi kegaduhan yang timbul selama proses perekrutan berlangsung di masa mendatang. Toh, aturan mainnya memang seperti itu.

Terima saja apa yang telah ditetapkan. ‎Jangan banyak protes karena semua telah berjalan sesuai aturan. Pelaksanaannya juga termasuk yang transparan. Hanya saja, dalam persoalan ini, akan lebih bijaksana jika pihak Bawaslu Lampung Utara mengajukan permohonan pada pihak terkait agar pengertian transparan itu yang benar adalah terbuka tapi tidak telanjang alias setengah terbuka atau setengah tertutup. Dengan demikian, publik tak perlu repot – repot membuka KBBI khusus untuk mencari tahu arti dari kata transparan.