TERASLAMPUNG.COM — Walikota Eva Dwiana melarang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk memakai kendaraan dinas (randis) digunakan untuk mudik hari Raya Idulfitri 1444.
“Peraturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik,” kata Eba Dwiana, di Kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa, 11 April 2023.
Eva Dwiana meminta jajarannya untuk mematuhi surat edaran KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dengan tidak meminta gratifikasi dengan modus tunjangan hari raya.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, saya juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan sudah disosialisasikan,” ungkapnya.
“Untuk itu saya minta larangan menggunakan randis untuk ASN juga pegawai perusahaan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipatuhi,” tambahnya.
Dandy Ibrahim