Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Lukas (33), warga Kedamaian, Bandarlampung yang merupakan residivis narkoba, ditangkap
petugas Unit Resrkim Polsekta Tanjungkarang Timur saat sedang pesta sabu-sabu di kosannya di Jalan Krinci, Tanjungkarang Timur, pada Rabu (22/6/2016) lalu.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan, penangkapan Lukas berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di tempat kosan yanga ada di Jalan Krinci, Tanjungkarang Timur sering dijadikan temnpat untuk transaksi dan pesta sabu-sabu.
“Mendapat informasi itu, langsung kami tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di tempat tersebut,”kata Edy, Kamis (23/6/2016).
Dikatakannya, petugas mendatangi tempat kosan yang dimaksud, pada saat dilakukan penggrebekan petugas mendapati tersangka Lukas sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
“Dari penangkapan tersangka, disita satu paket sabu-sabu, plastik sisa sabu, satu buah alat isap (bong), korek api gas dan pipet,”ujarnya.
Edy mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Lukas mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya tersebut, didapatkan dari temannya berinisial UJ warga Panjang yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Satu paket sabu-sabu dibeli Lukas seharga Rp 150 ribu/paketnya. Tersangka sudah tiga kali membeli sabu-sabu dengan tersangka UJ,”ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata Edy, sabu-sabu yang disita hanya dipakai untuk sendiri tidak untuk dijual lagi. Namun dari hasil penyelidikan polisi, selain sebagai pengguna tersangka Lukas merupakan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjungkarang Timur.
“Catatan kepolisian, tersangka Lukas adalah seorag residivis kasus
narkoba tahun 2012 silam. Lukas ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu,”terangnya.
Menurutnya, kasus tersebut masih didalami, petugas masih memburu tersangka UJ (DPO) sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.