Asyik Judi Sambil Nyabu, Sembilan Warga Ditangkap Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kanit Satu Komisaris Polisi Eddy Irsan menunjukkan barang bukti milik para tersangka saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Senin (4/8). Foto: Teraslampung.com/Zaenal Asikin


BANDAR LAMPUNG –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkotika. Salah satu tersangka, Jumani (42) merupakan resedivis bandar besar narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka, ditangkap saat tengah bermain judi kartu remi dengan menghisap sabu, disebuah rumah didaerah Tanjung Sari, Candimas, Natar, Jumat (25/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar  mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan, resedivis dan bandar narkoba, Jumani (49), Arnol Paul Tampubolon (38), PNS Dinas Perhubungan (Dishub), Kentar (42), Hendra (35), Hendro (38), Sutrisno (29), Yanto (26), Aan (53) dan Bambang Sutrisno (40). 

Ditangkapnya sembilan tersangka, bermula dari pengintaian petugas terhadap seorang residivis pengedar narkotika, Jumani mantan Kepala Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Tersangka Jumani merupakan target operasi kami.

“Sembilan tersangka tersebut, kami tangkap saat sedang bermain judi dan nyabu disalah satu rumah milik kakak ipar tersangka Jumani bernama Edi di daerah Candimas, Natar Lampung Selatan. Sedangkan untuktersangka Edi pemilik rumah berhasil kabur melarikan diri.”kata Zulfikar kepada wartawan, Senin (4/8).

Zulfikar menuturkan, dari hasil pengrebekan di rumah Edi, petugas menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 6 gram, 2 set kartu domino, 2 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 6,4 juta, 3 unit HP Balackberry, 4 unit HP merk Nokia dan 9 dompet isi STNK, KTP, dan SIM.

“Untuk barang bukti lain yang berhasil disita didapat dari rumah tersangka Jumani, yakni satu unit motor jenis Kawasaki Ninja dan satu unit mobil jenis sedan Agia. Tersangka bersama barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung,” tutur Zulfikar.

Dari hasil pemeriksaan delapan tersangka, Zulfikar menjelaskan, bahwa barang bukti sabu didapat dari tersangka Jumani dengan cara membeli. Tersangka Jumani merupakan seorang resedivis kasus narkoba dan bandar besar narkoba yang memang sudah lama menjadi target operasi kami.

“Tersangka Jumani ini, sudah 4 kali ditangkap, pertama tersangka ditangkap dan ditahan di Lampung Tengah pada tahun 2000, lalu untuk kedua, tiga dan ke empat sekarang ditangkap oleh Polda. Dari hasil penangkapan ikut diamankan seorang PNS Dinas perhubungan (Dishub) yang bertugas di bandara Radin Intan, Arnol Paul Tampubolon (38) warga komplek Perum bandara Jl Raya Candimas, Natar Lampung Selatan,” jelas dia.

Ditambahkannya, terhadap perkara ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang menjadi kaki tangan dari tersangka Jumani. Akibat dari
perbuatannya, para tersangka akan dijerat undang-undang narkotika dan perjudian.

“Untuk tersangka Jumani, dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan untuk delapan tersangka lainnya, dijerat
Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang
Narkotika dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,”tandasnya.