Asyik Pesta Ganja, Lima Pemuda Dicokok Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi tersangka narkoba.

BANDAR LAMPUNG– Lima pemuda warga Dusun Candimas, Natar, Lampung Selatan dicokok polisi saat mereka sedang asyik pesta ganja, Rabu (3/12).Mereka adalah Ateng Suhendar (35), M. Naufal Hanif (21) Bayu Anggoro (20), Adi Maisal (22) dan Supriyadi (21). Selain mengamankan kelima tersangka, petugas menyita  barang bukti 2 unit Hp, 1 bungkus rokok surya 16,  5 lembar kertas paper, dan 1 linting daun ganja.

Kapolsek Natar Kompol Yohanes Agustiandaru mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka bermula dari informasi masyarakat Candi Mas yang resah karena sering melihat kelimanya sering melangsungkan pesta narkoba daun ganja.

“Berkat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengrebek tempat itu dan berhasil meringkus kelimanya saat asyik sedang menghisap lintingan daun ganja,”kata Agustiandaru melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Rabu malam (3/12).

Meski barang buktinya hanya sedikit, lanjut Agustiandaru, namun perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan telah melanggar program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sebab itu tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan, salah satu tersangka yakni Ateng Suhendar mengaku, bahwa ganja itu dibeli dari seorang kenalan berinisial DN seharga Rp. 30 ribu per paketnya. Menurutnya, ganja itu untuk di konsumsi sendiri dan bersama rekannya,”jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap kasus tersebut pihaknya masih dilakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap pemasok ganja yang sudah diketahui identitasnya DN. DN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Natar.