Asyik Pesta Sabu di Pantai, Kepala Puskesmas dan Empat Mahasiswi Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan 

BANDARLAMPUNG – Seorang dokter, pegawai negeri sipil (PNS) dan empat mahasiswi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam penggerebekan  di Pantai Queen Artha Padang Cermin, Pesawaran, pada Senin (6/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu.  Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu seberat 11 gram dan 12 butir pil ekstasi.

Ketujuh orang yang diamankan tersebut adalah Donisius Hendy Yudianto (39), dokter, warga Dusun II Kelurahan Wates Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Selain Hendy diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Wates, Lampung Tengah.

Kemudian, M Arif Guldin (37), PNS di Pemkab Kota Metro, warga Jalan Alamsyah, Kota Metro; Burhanudin alias Wayan (31), warga Kelurahan Gunung Sugih Baru, Pesawaran yang merupakan sebagai bandar dan pengedar. Sedangkan empat perempuan yang ditangkap masih berstatus mahasiswi Mereka adalah Sepriyani, Resa, Nova, dan Luna. Keempatnya  belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, saat digerebek  Hendy,  Arif, dan Wayan masih dalam pengaruh sabu-sabu dan ekstasi. Mereka asyik mendengarkan musik dari dalam mobil bersama empat mahasiswi.

“Hendy, Arif dan Wayan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena sudah jelas ada barang bukti sabu dan ekstasi, barang bukti itu adalah milik Wayan dan Hendy. Dari hasil tes urine, ketiganya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Sementara untuk keempat mahasiswi, statusnya masih sebagai terperiksa dan saat ini keempat mahasiswi itu masih menjalani pemeriksaan,”ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Wayan memiliki 10 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi. Sedangkan tersangka Hendy, kedapetan memiliki satu gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam mobil. Diakui oleh Hendy, sabu dan ekstasi didapat dari Wayan.  Bahkan tersangka Hendy ini, sering mengkonsumsi sabu dan ektasi bersama Wayan dan Arif.

Wayan, yang merupakan sebagai bandar dan sekaligus pengedar sabu-sabu dan ekstasi, mengaku barang haram tersebut  didapat dari seorang berinisial WR. WR diketahui sebagai  bandar besar jaringan asal Aceh.

“Tersangka Wayan memang sudah menjadi target operasi (TO) kami selama ini. Sebelum tertangkap, Wayan membeli sabu dari WR seberat 1 ons senilai Rp 82 juta dan sisanya 10 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Wayan dan WR, sering melakukan transaksi diwilayah Rajabasa. Saat ini kami sedang kembangkan kasusnya untuk mencari pemasok narkoba itu,”kata Hndy.

Agustinus memaparkan, penangkapan terhadap mereka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di pantai Queen Artha ada beberapa orang lelaki dan wanita sedang berlangsung pesta narkoba. atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi pantai, petugas melihat ada tiga orang lelaki dan empat orang wanita yang sedang berjoget sembari mendengarkan musik. Saat itu juga petugas langsung menggrebek mereka,”papar dia.

Dari ketujuh orang yang diamankan, salah satu tersangka bernama Wayan sempat kabur melarikan diri menuju ketengah laut. Untuk mengejar Wayan, petugas harus meminjam kapal laut milik nelayan yang berada dipantai itu. Setelah dilakukan pengejaran beberapa menit, alhasil Wayan dapat ditangkap oleh petugas di tengah laut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan adanya barang bukti narkoba dan seperangkat alat isap sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.