Asyik Pesta Sabu, Tukang Parkir dan Penjaga Malam Digrebek Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Iskandar Kamil dan Syaifudin,dua tersangka pengguna sabu saat diamankan di Mapolsekta Telukbetung Barat.

BANDARLAMPUNG-Petugas Polsekta Telukbetung Barat meringkus dua pelaku yang kedapetan sedang mengkonsumsi sabu-sabu dilahan kosong di Jalan RE Martadinata, Gang Mushola, kelurahan Perwata, Telukbetung Barat, Bandarlampung, Senin (25/5). Mereka adalah Iskandar Kamil (29) dan Syaifudin alias Iput (29), warga Jalan Katu I, Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur, Bandarlmpung. 

Kapolsekta Telukbetung Barat Kompol A. Yuda Taba mengatakan, penangkapan kedua tersangka Iskandar dan Syaifudin atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah lahan kosong dekat Gunung Master di Jalan RE Martadinata, Gang Mushola, kelurahan Perwata, Telukbetung Barat sedang terjadi pesta narkoba. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di tempat yang dimaksud. 

“Di tempat itu, petugas mendapati ada lima orang yang sedang menkonsumsi sabu, namun dari kelima pelaku tiga pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang. Sementara dua pelaku yang dapat ditangkap, yakni Iskandar Kamil  dan Syaifudin alias Iput,“ kata Yuda kepada wartawan, Selasa (26/5).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Yuda, ditemukan satu bungkus kecil sabu sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka Iskandar Kamil. Kemudian seperangkat alat isap yang terbuat dari bekas wadah minuman, satu buah pipa kaca dan korek api gas. 

“Kedua tersangka dan barang bukti, dibawa kekantor guna pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

Keduanya mengaku baru satu bulan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya berinisial Yanto (DPO)  setengah butir sabu dibeli tersangka seharga Rp 500 ribu. 

Tersangka Iskandar yang kesehariannya sebagai juru parkir, setiap membeli sabu menggunakan uang dari hasil kerjanya menjadi juru parkir.

“kalau dari pengakuan tersangka Syaifudin, penjaga malam di Bakso Soni di wilayah Kota Karang mengakui  selama satu bulan sudah enam kali menggunakan sabu. Sabu yang dipakai oleh kedua tersangka saat kami tangkap, bukan miliknya melainnkan milik pemesan lain yang menitipkan uang dengan kedua tersangka untuk membelikannya dengan Yanto. Oleh kedua tersangka sabu itu digunakan sendiri bersama ketiga temannya yang berhasil kabur,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukukan penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Iskandar yang bekerja sebagai juru parkir Alfamart mengungkapkan, dirinya mengakui baru satu bulan menggunakan sabu sabu dengan alasan ingin mencoba karena ditawari teman temanya. Sebelum ditangkap Polisi, sebelumnya ia diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu dari seorang pengedar. 

Pemesan itu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli setengah gram sabu. Setelah dia mendapatkan sabu-sabu, ia tidak langsung menyerahkan sabu-sabu itu kepada pemesannya dan sabu itu baru di ambil sedikit lalu dihisap bersama-sama teman. 

“Saya pakai hanya untuk coba-coba saja, karena kata teman saya bilang bisa buat stamina kuat. Makanya saya beli pakai uang dari hasil saya jadi juru parkir. Kalau menggunakannya ya ramean dengan teman-teman yang lainnya, “ungkapnya.

Sedangkan tersangka Syaifudin mengaku yang bekerja sebagai penjaga malam di Bakso Soni Kota Karang itu mengaku sudah enam kali menggunakan sabu sabu dalam kurun waktu selama satu bulan. 

“Saya beli setengah J sabu-sabu dari teman saya namanya Yanto (DPO). Sebelum ditangkap polisi, saya menggunakan sabu bersama ke empat teman saya lainnya disebuah tanah kosong didaerah Gunung Master didekat Peti. Saat polisi datang, ketiga teman saya berhasil kabur dan yang ketangkap saya dan Iskandar,”ujar Syaifudin.