Petugas Dinas Perhubungan Lampung menghentikan kendaraan yang diduga memuat barang di atas batas kapasitas, Rabu (11/11/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melakukan razia penertipan kendaraan barang yang melebihi batas kapasitas muatan, 11-13 November 2015. Menurut Andi, Kasi Oprasional Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, operasi ini dilakukan untk menekan tingkat kerusakan jalan di Provinsi Lampung.
“Razia kali ini diawali di ruas Jalan Lintas Sumatera Dusun Tegal Bungur, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sampai saat ini telah menjaring 35 kendaraan tonase dengan muatan lebih,” kata Andi, Rabu (11/11).
Menurut Andi, dalam melakukan razia pihaknya dibantu Denpom ll/3 Lampung, Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda lampung, Dishub Kabupaten Lampung Selatan, dan Satlantas Polres Lampung Selatan.
“Bagi kendaraan yang terkena razia, kami memberikan sanksi berupa peringatan dan tilang dokumen. Untuk menjatuhkan sanksi, petugas kami dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan penyidik dari Ditlantas Polda Lampung,”katanya.
Andi mengatakan, azia kendaraan muatan barang berdasarkan peraturan Dinas perhubungan Provinsi Lampung dengan No 801/SPRINT. 154/lll. 06/ 2015..
Sebelumnya, sosialisasi pengendalian muatan barang sudah mulai dilakukan Pemprov Lampung sejak Januari 2015 lalu. Pengendalian muatan barang itu bertujuan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Lampung.