Atasi Virus Corona, PSBB akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020. Hal itu setelah Pemprov DKI setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Selasa (7/4).

“Ya, akan efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedang, Rabu (8/4/2020).

Anies menegaskan, dengan makin maraknya kasus positif virus corona di Jakarta, maka interaksi antarorang penting sekali dibatasi.

“Kami telah melakukan koordinasi bersama Polri – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” ujar Anies.

Menurutnya PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” kata dia.

Meskipun begitu, kata Anies, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.

Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor: kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), keuangan dan perbankan (termasuk pasar modal), logistik / distribusi barang, kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), dan ndustri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan,” ungkapnya.

Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.