TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan anyar tersebut, kelompok lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan,” demikian tertera dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/ /2021 yang diteken Plt Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.
Dalam surat itu, Maxi menyebut, izin pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui sesuai dengan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Syaratnya, terhadap kelompok tersebut di atas harus terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.
Teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Untuk kelompok komorbid dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Selanjutnya, kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin Covid-19, begitu juga dengan ibu menyusui.
Adapun orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 juga dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan.
Sementara seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Tempo.co