TERASLAMPUNG.COM — Bersamaan dengan perpenjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendgari Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM luar Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 itu dijelaskan tentang beberapa aturan baru, termasuk pelonggaran aturan kegiatan masyarakat.
Aturan baru PPKM di luar Jawa – Bali atau Instruksi Mendgari Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM luar Jawa-Bali bisa diunduh di SINI.
Sejumlah aturan longgar berlaku pada PPKM kali ini. Misalnya, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal. Aturan itu diuji coba diJakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Pemerintah juga memperbolehkan restoran di ruang terbuka untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.
Bioskop di Jawa-Bali juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kali ini, warga berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa-Bali.
Aturan-aturan lainnya dalam dua PPKM baru itu masih serupa dengan PPKM edisi sebelumnya. Misalnya, kewajiban kerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial di level 4 ataupun pembelajaran tatap muka 50 persen di daerah level 3 dan 2.
Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pembukaan berbagai sektor dilakukan bertahap menyesuaikan kondisi penanganan pandemi Covid-19.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini.Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini,” katanya, dalam konferensi pers, Senin petang (20/9/2021).