Awal 2015 Pemkot Gelar Lelang Randis

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana menambah kendaraan dinas/ operasional roda dua (R2) dan roda empat, pada tahun tahun 2015 mendatang.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung, I Kadek Sumarta menyatakan, awal tahun 2015 pihaknya akan mulai menggelar lelang untuk pengadaan sejumlah kendaraan dinas dan operasional yang diperuntukkan bagi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Total anggarannya sekitar Rp 3,5 miliar. Terdiri dari roda dua, empat hingga roda enam,” kata Kadek, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/12).

Kadek mengatakan, beberapa kendaraan dinas dan operasional yang akan dibeli itu diantaranya, 7 unit mobil pick-up 3 unit,  minibus 2000 cc 3 unit, minibus 1500 cc 2 unit, dum truck 2 unit, dobel kabin 1 unit dan 5 unit sepeda motor.

Menurutnya, tujuh unit mobil pikap akan dipakai untuk operasional oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Keperluannya untuk operasional. Misalnya, untuk patroli sampah di jalan- jalan protokol,” kata Kadek.

Selain itu, kendaraan jenis minibus diperuntukkan bagi staf ahli,  Kepala Dinas Tata Kota (Distako) dan untuk kendaraan tamu.

“Ada juga pengadaan randis untuk dua camat. Yakni, Camat Tanjungkarang Barat dan Camat Sukabumi. Sebab, mobil yang lama sudah tua karena berumur lebih dari sepuluh tahun. Selanjutnya, dum truck untuk keperluan penunjang operasional BPBD,” ujarnya.

Sementara, 5 unit sepeda motor untuk keperluan Sekretariat Pemkot Bandarlampung. Dan satu unit mobil dobel kabin untuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Saat ini, pengajuan sudah disahkan dan sedang dievaluasi di tingkat Provinsi. Mudah- mudahan semua disetujui sehingga program kerja pemkot Bandarlampung dapat berjalan maksimal,” kata Kadek.

Berikut daftar kendaraan dinas yang akan dibeli oleh Pemkot
Bandarlampung tahun 2015:
Jenis Kendaraan              
Jumlah                  Total
Anggaran
               
Mobil Pick-up                    7 unit                      Rp 1,190 Miliar
Minibus 2000 cc                 3 unit                      Rp 660 juta
Minibus 1500 cc        
       2 unit                      Rp 380 juta
Dum Truck                        2 unit                       Rp 700 juta
Dobel kabin                       1 unit                       Rp 360 juta

Sepeda motor                     5 unit                       Rp 85 juta