Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Alfian mengutarakan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Jasimin terhadap putrinya berinisial PU (14) tersebut, bermula dari kecurigaan ibunya (istri tersangka) karena adanya perbedaan bentuk tubuh dan prilaku anaknya.
Istri tersangka, kata Alfian, saat itu menanyakan kepada putrinya mengenai adanya perubahan tubuh dan prilakunya. Namun anaknya PU, tidak berani menceritakannya. Alasan korban tidak berani menceritakan, karena posisinya masih berada di rumah tersebut dan takut terhadap ancaman dari tersangka.
“Ketika ibunya membawa korban ke rumah nenenknya di Bengkulu, saat itulah korban mau menceritakan kepada ibunya bahwa sering dicabuli dengan bapaknya (tersangka),”ujar Alfian, Rabu (30/11/2016).
Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya bersama korban melaporkan langsung kejadian tersebut ke polisi. Mendapatkan laporan tersebut, petugas menangkap tersangka Jasimin.
“Tersangka Jasimin kami tangkap, saat berada di tempat usaha tambal bannya di Desa Semampir, KM 3 Bakauheni, Kalianda Lampung Selatan, pada Minggu (27/11/2016) lalu,”terangnya.
———————————————————-