Para peserta uji sertifikasi fasilitator Lampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — DPD IPPMI
Lampung melaksanakan diskusi dengan DPN IPPMI dan Pendiri Lembaga sertifikasi
Profesi bertempat di Aula sekretariat IPPMI Lampung. Diskusi ini dihadiri oleh
Pengurus DPD IPPMI Lampung dan Pengurus DPC IPPMI se Lampung. Sedangkan
Narasumber yang dihadirkan adalah dari DPN IPPMI ( John Oudius, sekjen dan
Grace Palayukan, Wk.Ketua), Pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Ayip
Muflih dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Provinsi Lampung, Yuda setiawan.
Lampung melaksanakan diskusi dengan DPN IPPMI dan Pendiri Lembaga sertifikasi
Profesi bertempat di Aula sekretariat IPPMI Lampung. Diskusi ini dihadiri oleh
Pengurus DPD IPPMI Lampung dan Pengurus DPC IPPMI se Lampung. Sedangkan
Narasumber yang dihadirkan adalah dari DPN IPPMI ( John Oudius, sekjen dan
Grace Palayukan, Wk.Ketua), Pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Ayip
Muflih dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Provinsi Lampung, Yuda setiawan.
Dalam
diskusi ini ada dua agenda penting yang dibahas yang pertama adalah penguatan
kapasitas fasilitator melalui sertifikasi profesi dan yang kedua adalah
persiapan mobilisasi fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan paska pengakhiran
sejak awal januari 2015 lalu.
diskusi ini ada dua agenda penting yang dibahas yang pertama adalah penguatan
kapasitas fasilitator melalui sertifikasi profesi dan yang kedua adalah
persiapan mobilisasi fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan paska pengakhiran
sejak awal januari 2015 lalu.
Menurut
pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) itu, Sertifikasi
Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan adalah mutlak diperlukan oleh pendamping
desa dalam melakukan fasilitasi di masyarakat. Paling tidak melalui sertifikasi
Kompetensi ini ada tiga hal yang telah terukur dan menjadi identitas bagi
seorang fasilitator yang telah teruji, yaitu aspek pengetahuan seorang
pendamping, sikap pendamping dan ketrampilan teknis dalam pendampingan pada
masyarakat.
pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) itu, Sertifikasi
Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan adalah mutlak diperlukan oleh pendamping
desa dalam melakukan fasilitasi di masyarakat. Paling tidak melalui sertifikasi
Kompetensi ini ada tiga hal yang telah terukur dan menjadi identitas bagi
seorang fasilitator yang telah teruji, yaitu aspek pengetahuan seorang
pendamping, sikap pendamping dan ketrampilan teknis dalam pendampingan pada
masyarakat.
“Sertifikat
bagi seorang fasilitator pendamping adalah bukti pengakuan negara terhadap
aset/SDM yang telah berpengalaman
mengawal program-program pemberdayaan / pembangunan yang diluncurkan oleh
pemerintah. Apalagi selama ini mereka juga yang telah dididik melalui anggaran
dari negara”, tukas mantan Dirjen PMD ini.
bagi seorang fasilitator pendamping adalah bukti pengakuan negara terhadap
aset/SDM yang telah berpengalaman
mengawal program-program pemberdayaan / pembangunan yang diluncurkan oleh
pemerintah. Apalagi selama ini mereka juga yang telah dididik melalui anggaran
dari negara”, tukas mantan Dirjen PMD ini.
DPD
IPPMI Provinsi Lampung termasuk antusias dalam berpartisipasi aktif melakukan
uji kompetensi sertifikasi profesi pemberdayaan. Walaupun baru menjadi Tempat
Uji Kompetensi Sementara (TUKS) sejak tahun 2013 lalu DPD IPPMI Lampung telah
mengantarkan 200 Fasilitator Pemberdayaan yang berkompeten (bersertifikasi)
yang berasal dari pelaku pemberdayaan dari PNPM Mandiri Perkotaan, PNPM Mandiri
Perdesaan, dan program pemerintah/non pemerintah lainnya yang sejenis.
IPPMI Provinsi Lampung termasuk antusias dalam berpartisipasi aktif melakukan
uji kompetensi sertifikasi profesi pemberdayaan. Walaupun baru menjadi Tempat
Uji Kompetensi Sementara (TUKS) sejak tahun 2013 lalu DPD IPPMI Lampung telah
mengantarkan 200 Fasilitator Pemberdayaan yang berkompeten (bersertifikasi)
yang berasal dari pelaku pemberdayaan dari PNPM Mandiri Perkotaan, PNPM Mandiri
Perdesaan, dan program pemerintah/non pemerintah lainnya yang sejenis.
Ibnu
Walidin Direktur TUKS sertifikasi Profesi DPD IPPMI Lampung berharap ke depan
TUKS Lampung dapat menjadi TUK permanen. Apalagi Pemerintah Provinsi Lampung
sangat support dalam kegiatan ini.
Walidin Direktur TUKS sertifikasi Profesi DPD IPPMI Lampung berharap ke depan
TUKS Lampung dapat menjadi TUK permanen. Apalagi Pemerintah Provinsi Lampung
sangat support dalam kegiatan ini.
“Dengan menjadi TUK Permanen, Insya Allah
pelayanan kami kepada pelaku pemberdayaan dari manapun”, ujarnya.
pelayanan kami kepada pelaku pemberdayaan dari manapun”, ujarnya.
Selain
itu terkait pengaktifan kembali fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan, Grace
Palayukan (wakil ketua DPN IPPMI) menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang
didapatkan sahabat-sahabat eks Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan
dapat bernafas lega karena Loan Agremen
dengan World Bank tidak ada
persoalan, tinggal menunggu juknis pendampingan sampai ke satker Provinsi.
itu terkait pengaktifan kembali fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan, Grace
Palayukan (wakil ketua DPN IPPMI) menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang
didapatkan sahabat-sahabat eks Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan
dapat bernafas lega karena Loan Agremen
dengan World Bank tidak ada
persoalan, tinggal menunggu juknis pendampingan sampai ke satker Provinsi.
Grace
berharap DPD IPPMI Lampung dapat mengawal dan memberikan bantuan informasi dan
teknis kepada satker Provinsi dalam
rangka pengaktifan kembali fasilitator eks-PNPM Mandiri Perdesaan.
berharap DPD IPPMI Lampung dapat mengawal dan memberikan bantuan informasi dan
teknis kepada satker Provinsi dalam
rangka pengaktifan kembali fasilitator eks-PNPM Mandiri Perdesaan.
Yuda
Setiawan, Kepala Badan BPMPD Provinsi Lampung
dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa jajarannya siap mengaktifkan kembali eks
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke lapangan apabila benar-benar telah
menerima juknis pendampingan dari Kementerian Desa.
Setiawan, Kepala Badan BPMPD Provinsi Lampung
dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa jajarannya siap mengaktifkan kembali eks
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke lapangan apabila benar-benar telah
menerima juknis pendampingan dari Kementerian Desa.
“Selain
untuk pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, fasilitator yang diaktifkan kembali
juga diharapkan akan membantu pendampingan implementasi UU Desa. Apalagi Dana
Desa sudah turun di empat Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung
Tengah dan Tulang Bawang,” katanya.
untuk pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, fasilitator yang diaktifkan kembali
juga diharapkan akan membantu pendampingan implementasi UU Desa. Apalagi Dana
Desa sudah turun di empat Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung
Tengah dan Tulang Bawang,” katanya.