Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Suryanto (30) pemilik Toko bangunan “Perjuangan Jaya” di Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban perampasan barang bahan bangunan diduga dilakukan Adi Darma, seorang pemasok bahan bangunen (supplier), pada Rabu (13/4/2017) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak terima main hakim sendiri yang dilakukan mitra bisnisnya, Suryanto mengadu ke Polda Lampung, Jumat lalu (28/4/2017).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Korban melaporkan kejadian perampasan itu ke Polda Lampung, dengan nomor LP/B-506/IV/2017/Lpg/SPKT tanggal 28 April 2017.
Karyawan Toko “Perjuangan Jaya”, Winda (18) kepada teraslampung.com menceritakan perampasan barang di toko bangunan tempatnya bekerja tersebut, pada Rabu (13/4/2017) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ia yang sedang menjaga toko sendirian, didatangi tiga orang laki-laki membawa kendaraan truk. Mereka langsung masuk ke dalam toko, dan mengambil barang-barang yang ada didalam toko milik bosnya tersebut.
“Barang bahan bangunan yang diambil banyak mas, seperti cat, semen, dan bahan bangunan lainnya. Pokoknya banyak mas barang yang dibawa, saat itu saya takut jadi hanya diam dan pasrah saja,” katanya, Minggu (30/4/2017).
Menurutnya, ia tidak tahu persis siapa ketiga orang tersebut, yang tiba-tiba datang ke toko dan langsung mengambil barang bahan-bahan bangunan.
Menurut keterangan pemilik Toko bangunan, Suryanto (30) warga Dusun I, Desa Fajarbaru, Jati Agung Lampung Selatan mengatakan, perampasan bahan bangunan di toko miliknya, dilakukan oleh Adi Darma (suplier) bersama dua orang rekannya berinisial Ro dan satu lagi tidak diketahui identitasnya. Akibat dari kejadian tersebut, ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 31 juta dari usaha yang baru dirintisnya sekitar lima bulan.
“Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polda Lampung ke bagian Ditreskrimum Jumat kemarin, Adi (terlapor) dan dua temannya itu mengambil barang-barang di toko tanpa izin dulu dengan saya. Inikan namanya perampokan, makanya saya lapor ke Polda,”ujarnya kepada teraslampung.com.
Suryanto mengutarakan, sebelum terjadinya perampasan barang di toko bangunan miliknya tersebut, berawal saat dirinya bekerjasama dengan Adi Darma sebagai suplier bahan bangunan. Saat itu Adi datang menemuinya di toko, lalu Adi menawarkan barang bahan bangunan berupa semen.
“Adi ini datang menawarkan semen ke saya, awalnya saya tolak. Karena dia (Adi) terus menawarkan, merasa nggak enak saya terima tawarannya. Kesepakatannya, satu minggu setelah pengiriman sudah dibayar,”ungkapnya.
Selanjutnya pada 19 Maret 2017 lalu, Adi mengirim barang berupa semen sebanyak 450 Sak, dengan total uang sebesar Rp 22,5 juta. Sebelum satu minggu dari kesepakatan, yakni tiga hari setelah pengiriman dirinya sudah mengangsur sebesar Rp 1 juta. Kemudian pada 1 April 2017, ia kembali mengangsur ke Adi sebesar Rp 4 juta.
“Berselang empat hari kemudian pada 5 April 2017, saya sudah menyiapkan lagi uang sebesar Rp 10 juta. Setelah saya tunggu di toko sejak pagi sampai sore, Adi tidak datang-datang. Padahal saya juga sudah hubungi dia (Adi), melalui ponselnya tapi tidak ada jawaban,”ungkapnya.
Anehnya lagi pada 13 April 2017, kata Suryanto, tiba-tiba Adi datang ke tokonya bersama dua orang rekannya membawa mobil truk langsung mengangkut barang-barang bahan bangunan yang ada di toko miliknya. Saat kejadian itu, ia dan istrinya sedang tidak berada di toko. Hanya ada Winda saja, saat itu yang ada di toko.
“Adi dan dua temannya itu, mengambil barang-barang tanpa izin dulu dengan saya. Inikan namanya sudah perampokan, “jelasnya.
Menurutnya, ia kenal dengan Adi (terlapor) sekitar dua mingu, itupun kenalnya saat Adi datang ke toko miliknya di derah Jati Agung sembari menawarkan bahan bangunan semen.