Hukum  

Bahas Pengaduan Warga Terkait Reklamasi Pantai, Penyidik Krimum Polda Debat Dengan Irwasda

Ini salah satu hasil reklamasi pantai Teluk Lampung yang dilakukan perusahana milik Ayin.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, terlibat perdebatan sengit dengan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung, Kombes Pol Budi Susanto saat di kantor luar Kapolda Lampung di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, Kamis (28/4/2016).

Perdebatan keduanya bermula dari pengaduan dari salah seorang warga bernama Yusman, yang mengadukan permasalahan mengenai kasus yang membelit mertuanya bernama Bahtiar mengenai sengketa lahan reklamasi yang berada di Pesisir Panjang. Yusman, menyerahkan surat yang meringankan mertuanya atas kasus tersebut.

Mendengar pengaduan tersebut, Wakapolda Lampung Kombes Pol Bonifasius Tampoi, meminta penyidik dari Direskrimum yang menangani perkara itu untuk memberikan penjelasan mengenai masalah Bahtiar.

Kemudian salah seorang penyidik Direskrimum Polda Lampung menjelaskan, bahwa kasus itu bermula dari pengakuan PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL), tentang kepemilikan lahan reklamasi. Hasil penyelidikan sementara, PT SKL mengantongi izin atas reklamasi, namun lahan tersebut juga diakui oleh Bahtiar.

“Dasar Bahtiar mengakui lahan itu, memiliki surat sporadik dan surat dari kelurahan, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Bahtiar,”kata penyidik.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pemalsuan pada tanda tangan di surat sporadik milik Bahtiar. Penyidik menyatakan, Bahtiar adalah tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat sporadik.

“Saat ini, kasus Bahtiar sudah masuk ke pengadilan,”ujarnya.

Mendengar penjelasan dari penyidik Direskrimum, Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Budi Susanto langsung memberikan pendapat. Menurut dia, semestinya penyidik harus melihat terlebih dulu objek dari lahannya, apakah lahan yang jadi permasalahan ini awalnya memang tanah atau laut.

“Kalau berdasarkan peta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal), kordinat yang jadi permasalahan sengketa ini adalah laut,”kata Budi.

Setelah Irwasda memberikan pejelasan permasalahannya, penyidik Dirkrimum kembali berkomentar. Menurut penyidik, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apakah lahan yang disengketakan tersebut memang awalnya tanah ataupun laut.

“Kami penyidik, tidak mempersoalkan tanah atau lautnya, yang kami lihat disini adalah mengenai kasus pemalsuannya,”kata penyidik.

Mendengar penjelasan penyidik, Irwasda pun kembali angkat bicara dengan nada yang agak tinggi. Yang menyebutkan, bahwa kasusnya harus tetap dilihat awalnya tanah atau laut. Jika memang benar tanah itu awalnya laut, maka yang memiliki izin reklamasi itulah yang memang berhak atas tanah tersebut.

“Jadi permasalahan ini harus jelas dulu awalnya seperti apa, jangan berbantahan disini. Jika memang berdasarkan peta Bakosurtanal lahanya itu awalnya benar daratan, maka harus ditelusuri siapa sebenarnya pemegang surat sertifikat awalnya,”tegasnya.