Hukum  

Bahas Status Tanah, 12 Kepala Desa di Lamsel Hadiri Rapat di Kementerian LHK

Para kepala desa di Kecamatan Jatiagung dan Tanjungbintang, Lampung Selatan bersama pengurus Seknas Jokowi dan MAPPAN usai rapat dengan perwakilan Kementerian LHK, Rabu, 10 April 2019 (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga di 12 desa, 12 kepala desa dari Kecamatan Jatiagung dan Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan memenuhi undangan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu, 10 April 2019.

Mereka didampingi Seknas Jokowi dan Masyarakat Pemerhati Pangan Nasional (MAPPAN).

Dari Seknas Jokowi diwakili Dedy Mawardi (Sekjen DPN Seknas Jokowi) dan Siti Noor Laila (Ketua DPW Seknas Jokowi Lampung) yang juga caleg DPRRI Dapil Lampung 1 dari PDIPerjuangan Nomor Urut 3, sedangkan relawan MAPPAN  diwakili Carkaya.

Mereka diundang untuk mengikuti rapat pembahasan guna mencari penyelesaian status tanah 12 desa di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 40 Gedong Wani.

Ke-12 desa itu adalah Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung, Desa Sido Harjo Kecamatan Jati Agung, Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung, Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang, dan Desa Sinar Ogan Kecamatan Tanjung Bintang.

Kementerian LHK diwakili Muhammad Said (Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat), Miller Panjaitan (Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL), dan Sukardi (Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Ditjen PSKL), menerima Seknas Jokowi, MAPPAN dan 12 Kepala Desa di Ruang Rapat Rimbawan 3, Kementerian LHK.

Dalam rapat tersebut, 12 meminta  kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun didiami oleh masyarakatnya. Mereka juga menyampaikan bahwa desa mereka merupakan Desa definitif berdasarkan SK Gubernur.

Masyarakat 12 desa juga menginginkan Sertifikat (SHM), seperti yang sudah dibagi-bagikan Presiden Jokowi di berbagai daerah.

Menanggapi permintaan 12 kepala desa itu,  Kementerian LHK akan melakukan tindak lanjut.

Antara  lain akan mengklarifikasi status tanah kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung seluas 35.227,62 Ha. Perinciannya: areal penggunaan lain/ di luar kawasan hutan seluas 35.022,05 Ha dan  Kawasan Hutan Produksi seluas 255,57 Ha.

Menurut pihak Kementerian LHK, untuk mendapat kepastian batas kawasan hutan sebagai dasar penentuan status 12 desa di Kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung perlu dilakukan kegiatan rekonstruksi batas di lapangan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Siti Noor Laila mengatakan, guna kelancaran pelaksanaan kegiatan rekonstruksi batas di lapangan, para kepala desa menyatakan siap memberi dukungan kepada petugas yang akan melaksanakan kegiatan rekonstruksi.

“Untik melaksanakan rekonstruksi batas tersebut, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan akan menyampaikan surat kepada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk memprioritaskan pelaksanaan rekonstruksi batas dimaksud,” kata Laila.

Untuk itu, kata Laila, masyarakat di 12 desa itu diminta agar menyiapkan dokumen riwayat/kronologis penguasaan lahan sebagai bahan pertimbangan guna kelancaran proses penyelesaian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Usai bertemu dengan perwakilan Kementerian LHK, Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Jati Agung,  Asep Sudarmansyah, mengaku senang karena upayanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya kini ada titik cerah.

“Hasil rapat dan tindak lanjut yang akan dilakukan merupakan suatu langkah maju dalam penyelesaian status tanah 12 desa yang sudah puluhan tahun tidak terselesaikan. Kami juga berharap Pak Jokowi dapat mendengarkan aspirasi kami untuk mendapatkan sertifikat tanah,” kata Asep.