BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Guntur Laksamana, didampingi 10 orang anggota dewan lainnya menemui Ketua Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung Chandri, Kamis 12 Februari 2015. Pertemuan tersebut untuk konsultasi dan membahas usulan pemekaran daerah persiapan Kabupaten Bunga Mayang yang berada di wilayah Lampung Utara.
“Bunga Mayang menurut saya sudah layak menjalani pemeritahannya sendiri, melihat jumlah penduduk dan luas wilayahnya juga sudah mencukupi untuk menjadi sebuah daerah otonomi,” kata Guntur, usai pertemuan itu.
Menurut Guntur, sudah sewajarnya Bunga Mayang dimekarkan dengan jumlah penduduknya yang sudah cukup untuk memenuhi syarat menjadi daerah pemekaran. “Dengan begitu, warga di sana nanti mudah diakamodir,” kata dia.
Kemudian, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung Chandri mengatakan pihaknya menerima masukan dan aspirasi anggota DPRD Lampung Utara mengenai pemekaran Bunga Mayang.
“Kalau memang Bunga Mayang ingin dimekarkan, maka panitia pemekarannya harus memenuhi syarat daerah persiapan, seperti uji kelayakan dari ahli, administrasi, tanah hibah lahan perkantoran, dan peta wilayah harus jelas,” kata Chandri.
Chandri menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari usulan itu. Jika memang memenuhi syarat maka pihaknya akan mengajukan ke DPRD Provinsi Lampung agar dibahas lebih lanjut.
Ariftama